https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Belasan Kades di Madiun Nyaleg Tak Mengundurkan Diri – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Belasan Kades di Madiun Nyaleg Tak Mengundurkan Diri

Belasan Kades di Madiun Nyaleg Tak Mengundurkan Diri

Bintang Pos, Madiun – Sekitar 18 Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Madiun maju mencalon diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Namun demikian, dari belasan Kades yang maju itu, baru 2 kades yang sudah mengantongi surat pengunduran diri dari jabatannnya sebagai Kades.

Sedangkan, sisanya masih secara resmi menjabat Kades. Padahal, mereka sudah lolos masuk dalam Daftar calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg) 2014 mendatang.

Dikonfirmasi mengenai belasan kades yang lolos menjadi caleg tanpa mengantongi surat pengunduran diri, Sekda Kabupaten Madiun, Soekardi mengatakan jika semua harus dikaji ulang dan dipahami bersama. Alasannya, agar ada persamaan persepsi mengenai isi Undang-Undang Pemilu itu.

“Sesuai Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Pemerintahnya tidak ada aturan tegasnya harus mengundurkan diri. Yang ada adalah Kades dilarang kampanye. Misalnya memasang baliho dan spanduk pencalonan legislatifnya itu yang dilarang dan bakal ditindaklanjuti.
Atau misalkan kades kampanye dengan mendompleng pada program-program kerjanya sebagai Kades lah itu yang bakal menjadi masalah,” terang kepada Surya, Sabtu (7/9/2013).

Selain itu, Soekardi mengungkapkan untuk menyamakan persepsi itu, bakal dilaksanakan hearing di kantor DPRD Kabupaten Madiun, anggota Komisi A DPRD Kaupaten Madiun, Bakesbangpol Linmas, Asisten Pemerintah, dan Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk menyikapi adanya belasan kades yang masuk DCT akan tetapi belum resmi mengundurkan diri itu.

“Memang yang sudah mundur hanya Kades Tapelan dan Kades Ngale, Kecamatan Pilangkenceng. Makanya semua bakal ditentukan dalam hearing dengan dewan Selasa itu,” ucapnya.

Sementara persoalan itu, kata Soekardi juga bakal dikembalikan ke KPU Kabupaten Madiun lagi. Pasalnya, yang meloloskan para Kades yang belum mengundurkan diri masuk dalam DCT Pileg Tahun 2014 itu adalah KPU Kabupaten Madiun.

“Tetapi saya yakin semua kan masih dalam proses. Jadi jika syarat-syarat itu dicukupi selama proses itu semua pasti tidak ada kendala,” pungkasnya.

Berdasarkan datanya, para Kades yang masuk dalam DCT Tahun 2014 itu adalah 3 orang Kades diantaranya masa jabatan sudah habis alias pensiun, yakni Kades Sukorejo, Kecamatan Saradan, Suharto; Kades Nampu, Kecamatan Gemarang, Yudi Susanto; dan Kades Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Mudjiono.

Sedangkan sisanya masih aktif menjabat sebagai Kades diantaranya, Kades Bodag, Kecamatan Kare, Sugito; Kades Doho, Kecamatan Dolopo Sudiro; Kades Mendak, Kecamatan Dagangan; Purwadi, Kades Pucangrejo, Kecamatan Sawahan; Miftahul Huda, Kades Banjarsari, Kecamatan Madiun, Stiadi Yulianto; Kades Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Edi Widianto; Kades Kedondong, Kecamatan Kebonsari, Harjoto; Kades Sidorejo, Kecamatan Saradan, Suparno; Kades Tapelan, Kecamatan Balerejo, Sutrisno; Kades Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Atik Prihartati; Kades Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Yatno serta Kades Mojorayung, Kecamatan Wungu, Dwi Hariyoto.(sry)

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *