Situbondo – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) bersama Panwascam Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Situbondo, menurunkan paksa baliho dan banner pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Penurunan atribut alat peraga pasangan calon itu, berdasarkan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jatim nomo 335/Bawslu-Prov/JTM/VII/2013.
Divisi Penindakan Panwaslu Kabupaten Situbondo, Eko Kintoko mengatakan, pada hari ini secara serentak, panwaslu Situbondo melakukan penertipan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu kada Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, selain berdasarkan instruksi bawaslu, penertiban alat peraga itu juga beradaskan keputusan KPU nomor 11 Tahun 2013 dan Undang Undang nomor 32 Tahun 2004.
“Masa kampanye itu pada tanggal 12 sampai 25 Agustus 2013, oleh karena itu diluar pada tanggal yang ditentukan itu termasuk pelanggaran pidana pemilu,” tegas Eko Kintoko saat dikonfirmasi Surya di kantornya, Sabtu (20/7/2013).
Dikatakan, berdasarkan Undang Undang nomor sesuai pasal 116 ayat 1, maka setiap orang melakukan diluar masa kampanye, maka mereka dapat dipidana 15 hari maksimal satu bulan.
Penertiban alat peraga yang dilakukan Panwaslu bersama sat Pol PP itu, tidak hanya yang ada di jalan Protokol. Melainkan juga alat peraga pasangan calon yang ada di di kantor kantor Pemerintah di Situbondo serta di rumah tim kampanya pasangan calon pemilu kada Propinsi Jatim.
Bahkan, saat akan menurunkan baleho pasangan calon, panwaslu Kabupaten sempat dihalang halangi oleh oknum PAC partai. Meski mendapat perlawanan, namun Panwaslu kabupaten Situbondo tetap menurunkan baliho atau banner pasangan pemilu kada tersebut.
“Maka kami bersama Sat Pol PP melakukan pembersihan dan berhasil mengumpulkan belasan banner dan spandu,”pungkasnya.(syo)