Bintang Pos, Surabaya – Sesudah menjalani 2/3 lebih masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Porong, Sidoarjo, Musyafak Rouf Wakil Ketua DPRD Surabaya, langsung ngantor di DPRD Surabaya, Senin.
Kedatangan Wakil Ketua DPRD Surabaya itu sangat mengejutkan anggota dan ketua DPRD Surabaya, karena tidak menyangka, kalau Musyafak yang ditahan karena kasus korupsi dana jasa pungut itu, sesudah bebas, langsung menuju ruang kerjanya di lantai 2 Gedung DPRD Surabaya.
Musyafak mengatakan, sangat bersyukur dengan kondisi kesehatannya yang tetap baik, meski sudah ditahan di Lapas Porong, mulai 29 Mei 2012 lalu. “Alhamdulillah saya dalam kondisi sehat, dan saya sengaja langsung ngantor, karena saya masih Wakil Ketua DPRD Surabaya,” jelasnya.
Menurut Gus Syafak sapaan akrab Musyafak Rouf, sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya yang sah, dia tetap punya hak dan kewajiban seperti biasa di DPRD Surabaya. “Kalau ada SK Gubernur yang memberhentikan saya dengan tidak hormat, SK itu cacat hukum dan tidak sah, karena diberlakukan surut. Kalau SK itu masih tetap diteruskan, saya akan menggugat lewat PTUN,” tegasnya.
Musyafak yang datang ke DPRD Surabaya bersama istri dan anak-anaknya mengatakan, kalau dia harus mengembalikan gaji yang sudah diterima, padahal dia sudah bekerja selama masa gaji diterima, maka dengan jalur hukum, dia akan melawan SK Gubernur Jawa Timur.
“Kalau SK pemberhentian saya berlaku surut mulai 26 Januari 2011, sementara selama masa itu, sampai Maret 2012, saya bekerja seperti biasa, apakah hak saya untuk dapat gaji juga hilang, ini sangat tidak masuk akal dan tidak adil,” jelas Musyafak.
Sementara tentang proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya, yang sedang diajukan DPC PKB Surabaya, Musyafak mengatakan, proses PAW itu juga cacat hukum, karena didasarkan dari SK Gubernur yang cacat hukum. “Untuk itu, saya tetap akan melawan, dengan proses hukum yang ada, tidak ada kata lain,” paparnya.
Sambil menunggu semua proses dan upaya hukum yang ditempuh, Musyafak Rouf mengatakan, dia akan menjalankan tugas seperti biasa di DPRD Surabaya, termasuk mengikuti rapat-rapat di dewan.
Musyafak Rouf Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB), ditahan karena diputus bersalah dalam kasus gratifikasi dana jasa pungut sebesar Rp 720 juta, selain Musyafak, tiga pejabat Pemkot Surabaya, juga ditahan dala kasus itu.
Tiga pejabat Pemkot Surabaya yang masih menjalani masa hukuman sampai sekarang, diantaranya Sukamto Hadi Mantan Sekkota Surabaya, Muklas Udin Mantan Asisten II, dan Purwito Mantan Kabag Keuangan Pemkot Surabaya.
Masih menurut Musyafak, dirinya mengaku akan tetap ngantor di gedung DPRD Kota Surabaya sebelum adanya Surat Keputusan (SK) devinitif pengganti dirinya sebagai ketua dan anggota DPRD.
“Yang mau ganti saya dan masuk ruang ini akan saya usir. Saya tidak mau berhenti,” kata Musyafak.
Musyafak mengaku hanya akan angkat kaki dari gedung DPRD jika sudah ada proses pergantian yang ditandai dengan adanya sumpah jabatan dari penggantinya.
Sebelum adanya proses sumpah jabatan, Musyafak ngotot tetap akan ngantor, termasuk tetap akan menempati ruangannya sebagai wakil ketua DPRD di lantai dua ruang paling depan. (jos)