https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Faris Mengaku Korban Rekayasa Polisi – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Faris Mengaku Korban Rekayasa Polisi

Faris Mengaku Korban Rekayasa Polisi

Bintang Pos, Surabaya – Mendengar anaknya dihukum lima tahun, Warsini ibunda dari Faris Anwar bin Winarno (19) warga Jl Donorejo Surabaya tak terima. Usai sidang, Warsini menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim yang diketuai Ekowati tersebut.
“Saya tidak terima vonis hakim ini, anak saya ini tipe orang yang tidak pernah neko-neko. Bahkan merokok saja tidak pernah dia lakukan,” pungkas Warsini yang merupakan Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) ) Kelurahan Kapasan Surabaya.

Ibu lima anak ini menduga anaknya dijebak oleh Aditiya yang hingga kini tidak diketahui rimbanya. Sejauh ini, pihak keluarga sudah berusaha mencari Aditiya namun tidak membuahkan hasil. “Katanya teman cangkruk, tapi keluarga tidak ada yang tahu,” tambah Wartini.

Sejak anaknya diamankan polisi, beberapa kali rumahnya didatangi oleh oknum polisi dari Polres Sidoarjo. Terakhir ada tiga orang yang mengaku polisi datang ke kediamannya di Jalan Donorejo nomor 16 Kapasari. Karena tidak berani menemui, akhirnya ketiga polisi itu hanya diterima oleh ketua RW setempat.

Sebelumnya, pelajar SMA Negeri 3 ini harus mau menerima putusan 5 tahun penjara dan dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ekowati. Dimana dirinya terlibat kasus kepemilikan narkoba berupa lima poket ganja kering.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, Hakim Ekowati menyatakan bahwa remaja yang baru lulus SMA ini, terbukti menjadi pengedar ganja. Sebelumnya Faris menyatakan bahwa dirinya hanya dijebak dan tidak sekalipun mengedarkan narkoba yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim.

“Terdakwa Faris terbukti bersalah dengan membeli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan 1, maka dari itu terdakwa harus menjalani hukuman pidana lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsidair dua bulan kurungan kepada terdakwa,” ujar Ekowati seraya mengetok palu di persidangan.

Sebelumnya, Faris mengaku menjadi korban rekayasa polisi dan membantah memiliki ganja apalagi sebagai pengedar. Kepada majelis hakim Faris menceritakan asal mula kejadian tersebut. Ia menyatakan, sekitar tanggal 14 Oktober 2012 lalu, dirinya diminta oleh seseorang bernama Aditya untuk membelikan sebuah barang. Namun, sebelum berangkat, dia diminta untuk mengambil uang pada seseorang yang berinisial RM dan AM di kawasan Jl Basuki Rahmat.

Kemudian tidak disangka ternyata RM dan AM diketahui sebagai anggota Satreskoba Polres Sidoarjo. “Atas permintaan Adit, saya disuruh menemui mereka. Kemudian mereka memberikan uang pada saya sebesar Rp 450 ribu. Katanya saya cuma disuruh mengambil barang pada Yos, tanpa tahu apa isinya,” papar Faris di persidangan sebelumnya.

Usai mendapatkan uang tersebut, ia pun lantas berangkat ke Madura bersama dengan seseorang. Usai mendapatkan barang yang dimaksud, dirinya pun kembali menemui kedua orang tersebut. Namun, tanpa disangka, ia malah ditangkap dan dituduh telah membawa daun ganja, sebelum akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. (brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *