SURABAYA – DPRD Kota Surabaya memastikan tanah surat ijo khusus yang luasnya kurang atau sama dengan 250 meter persegi bisa dilepas ke penghuninya Desember mendatang. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelepasan Tanah Surat Ijo saat ini sudah memasuki tahap akhir.
“Atas kondisi itu, kami yakin dalam waktu dekat tanah surat ijo sudah dapat dilepas ke penghuninya,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Erick Reginal Tahalele, Sabtu (26/10).
Dia menyatakan, saat ini langkah yang dilakukan Komisi A sebenarnya tinggal menunggu keputusan akhir antara Pemkot Surabaya dengan dewan. Jika kesepakatan itu sudah didapat, ia optimistis pelepasan tanah surat ijo sudah dapat dilaksanakan secepatnya. “Untuk Raperdanya, Bagian Hukum Pemkot menjanjikan dalam minggu ini sudah masuk,” kata Erick.
Erick juga menyebutkan, dalam rencana pelapasan lahan surat ijo terdapat beberapa poin yang nantinya dijadikan dasar dalam melepaskan lahan. Pertama lahan yang dilepas hanya satu persil. “Misalkan ada warga yang memiliki lebih dari satu persil, maka yang akan disetujui pelepasannya hanya satu persil saja,” ujarnya.
Kedua, lahan yang akan dilepas proses memperolehnya tidak berdasarkan dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga, tanah tersebut telah diduduki warga selama 20 tahun berturut-turut. Ketentuan lainya, lahan yang dilepas luasanya kurang dari atau sama dengan 250 meter persegi. “Dari ketentuan itu, saya berharap warga dapat memenuhi,” harap Erick.
Selain itu, dalam rencana pelepasan lahan surat ijo nantinya bakal dibagi ke dalam lima zona. Meski demikian, ia memastikan bahwa zona yang pendudukanya padat yang akan diutamakan terlebih dahulu.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, belum diserahkan draf Raperda pelepasan surat ijo karena masih ada penyempurnaan antara naskah akademik dengan draf Raperda.
“Harapan saya sama dengan anggota dewan. Saya berharap dalam minggu ini sudah selesai dan selanjutnya diadakan pembahasan antara Pemkot dan dewan lagi,” kata Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu.
Menurut Yayuk, salah satu poin krusial yang hingga saat ini masih dibahas adalah soal besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh warga. Karena itu, dalam pembahasan masalah itu, pihaknya langsung berkordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara kalau dari Pemkot, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006. Di mana dalam peraturan tersebut secara tegas disebutkan, untuk pelepasan lahan atau aset bisa dilakukan sepanjang menguntungkan daerah.
“Jadi kalau dilepas secara gratis, jelas tidak bisa. Tapi saya pastikan sebelum 2013 sudah clearaturanya. Apalagi, untuk Raperdanya sendiri, juga masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2013,” beber perempuan yang menggantikan posisi dari Suharto Wardoyo ini.
Disinggung apakah pelepasan tanah surat ijo sarat dengan nuansa politis, dia mengaku tidak memikirkan hal itu. Menurutnya, dari sudut pandang Pemkot rencana pelepasan surat ijo dilakukan semata demi kesejahteraan warga Surabaya.
“Warga Surabaya yang ingin mendapatkan tanah surat ijo cukup banyak. Jadi, Pemkot hanya berusaha memfasilitasi saja. Kalau masalah politik, itu bukan ranah dari pemerintah kota,” tegas Yayuk.spo