https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

18 Poin Hasil Pertemuan Para Pimpinan Lembaga Negara – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

18 Poin Hasil Pertemuan Para Pimpinan Lembaga Negara

18 Poin Hasil Pertemuan Para Pimpinan Lembaga Negara

Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar rapat konsultasi dengan sejumlah lembaga negara untuk membahas Pemilu 2014, Kamis 20 Maret 2014. Dalam pembahasan yang dihadiri oleh  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono menghasilkan 18 poin pedoman lembaga negara khusus untuk Pemilu 2014.

 Ke-18 poin itu dibacakan oleh Ketua MPR, Sidarto Danusubroto usai pertemuan yang digelar secara tertutup itu. Ke-18 poin itu adalah:
1. Pelaksanaan konsultasi dan kordinasi pimpinan MPR dan berbagai lembaga negara adalah pasal 22 ayat 2 huruf b putusan MPR nomor 1/2010 tentang Tatib MPR, MPR berwemag lakukan koordinasi dangan presiden dan atau dengan pimpinan lembaga lainnya dalam pelaksanaan pancasila dan UUD 1945.
2. Pemilu legislatif dan pilpres yang dicermati bersama harus diyakini sebagai mometum penting bangsa Indonesia untuk kembangkan kualitas demokrasi dalam rangka wujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
3. Demokrasi yang dimaksud bukan pertumbuhan demokrasi semata, tapi demokrasi yang benar-benar lahir dan bertujuan untuk wujudkan kesejahteraan Indonesia. Demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat. Dari semua untuk semua.
4. Sejak masuk reformasi sudah berhasil adakan 3 pemilu, secara umum pemilu 1999, 2004 dilaksanakan demokratis demikian pula dengan 2009, berhasil dilaksanakan dengan kualitas demokrasi lebih baik. Sehingga diharapkan pemilu 2014 bisa dilaksanakan dalam kualitas demokrasi lebih baik.
5. Pemilu yang diharapkan sesuai dengan pasal 22 E UUD 45 Yakni pemilu yang dmekratis, dilaksanakan luber dan jurdil. Menyongsong pemilu 2014, baik pileg dan pilpres. “Oleh karena itu segala upaya hendaknya dilakukan untuk wujudkan pemilu yang demokratis,” ujar Sidarto.
6. Melalui pemilu, rakyat juga diberi ruang untuk tentukan pilihannya, siapa wakil rakyat yang duduk di legislatif, dan siapa pemimpin nasional untuk lima tahun ke depan. Partisipasi rakyat yang diharapkan tumbuh dari kesadaran, bukan karena politik uang.
7. Diharapkan dan diupayakan agar tahapan pemilu 2014 bisa dilakukan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan, sehingga pileg dan pilpres bisa dipilih tepat waktu sesuai agenda kenegaraan yang sudah disepakati.
8. Pemilu bisa berjalan demokratis dan berkualitas, sehingga bisa diterima semua pihak dan bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya. Pemilu berlangsung, luber, jurdil, demokrais, dan amanah.
9. Ada tiga pihak berkepentingan menentukan keberhasilan pemilu sekarang yaitu penyelenggara pemilu, peserta, dan masyarakat.
10. Penyelenggara pemilu diharapkan bisa bersikap maksimal, peserta pemilu harus bisa memberikan pendidikan politik rakyat dan masyarakat berpartisipasi dalam menyalurkan suara ke kotak suara.
11. BPK ingatkan ke seluruh peserta pemilu agar tidak terima sumbangan dari pihak-pihak asing atau pihak lain yang dilarang peraturan perundang-undangan. Penggunaan APBN dan APBD diamati agar tidak terjadi penyimpangan termasuk penggunaan untuk dukung peserta pemilu.
12. Mengingat pemilu adalah arena politik, maka sangat mungkin dalam pemilu nanti muncul perselisihan hasil pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, terutama terkait dengan perolehan suara. Untuk itu, jika nantinya ada persoalan tentang perolehan suara pemilu, maka MK adalah jalan terakhir selesaikan berbagai persoalan baik dalam aspek elektoral maupun electoral process. melalui  kewenangan MK, memeriksa dan mengadili perkara pemilu.
13. Kewenangan MA, seluruh perangkat di MA sudah disiapkan untuk tangani perkara pemilu yang sesuai kewenagan MA untuk menjamin kepastian hukum tindak pidana pemilu tidak sampai tahap kasasi, tapi sampai pada tahap banding.
14. KY akan awasi proses peradilan pidana.
15. Minat mometum pileg dan pilres terhadap upaya bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahterana, diharapkan kesuksesan pilpres dan pileg, dapat jadi sebagai agenda utama dalam pelaksanaan ketatanegaraan.
16. Pileg dan pilpres 2014, harus berlandasan pada aturan perundangan berlaku, dan penegakan hukum tega, subyektif.
17. Netralitas PNS dan TNI/Polri adalah keniscayaan. Seluruh tahapan pemilu baik legsilatif dan pilpres, diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan.
18. Diimbau ke seluruh masyarakat untuk gunakan hak pilihnya agar pileg dan pilpres berjalan demokratis sehingga meminimalisir warga yang gunakan hak suaranya.
Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Ketua MPR  Sudarto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman,  Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Selain itu, ada juga menteri kabinet Indonesia bersatu II, Mendagri Gamawan Fauzi, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam.vns

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *