https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tim Bambang-Said Laporkan Bawaslu ke DKPP – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tim Bambang-Said Laporkan Bawaslu ke DKPP

Tim Bambang-Said Laporkan Bawaslu ke DKPP

Surabaya – Sekretaris Tim Pemenangan Bambang DH-Said Abdullah, Drs Sirmadji, menyatakan pihaknya segera melaporkan Bawaslu Jatim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran etik.

“Laporan itu terkait pemasangan backdrop (latar belakang panggung) saat rapat koordinasi ‘stakeholders’ pengawasan pilkada yang digelar Bawaslu Jatim bekerja sama dengan Bawaslu RI di Surabaya (30/7),” katanya di Surabaya, Rabu.

Acara tersebut dihadiri 400 undangan terdiri dari pemangku kepentingan Pilgub Jatim dan wartawan media cetak maupun elektronik. Dalam acara itu, backdrop yang ada memuat seluruh foto pasangan calon itu.

Menurut Sirmadji, foto calon Bambang-Said nomor urut 3 dalam backdrop itu diubah secara sepihak oleh Bawaslu Jatim, sehingga tidak sesuai foto pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Jatim melalui Keputusan Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tertanggal 15 Juli 2013.

“Sebelum ada kepastian hukum terkait dengan pengubahan foto pasangan calon, Bawaslu Jatim seharusnya menaati segala tahapan yang telah ditetapkan dan dilalui oleh KPU Jatim selaku penyelenggara pemilukada,” katanya.

Sirmadji yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya menganggap tindakan Bawaslu terkait dengan backdrop tersebut tidak etik, imparsial, dan dengan sepihak menghapus gambar jempol pada foto pasangan Bambang-Said.

Ia memahami seluruh proses pilkada adalah tahapan hukum dan bagi siapapun yang tidak puas atau tidak menerima keputusan KPU Jatim, bebas menempuh jalur hukum, sehingga segala bentuk protes seharusnya dilakukan melalui gugatan ke PTUN untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Bilamana ada, gugatan terhadap keputusan KPU Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tanggal 15 Juli 2013, kami pun siap melakukan gugatan intervensi terhadap hal tersebut, karena tidak berdasar dan mengada-ada,” kata politisi asal Trenggalek itu. anr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *