https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tiga pejabat BRI hadapi vonis penggelapan emas – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tiga pejabat BRI hadapi vonis penggelapan emas

Tiga pejabat BRI hadapi vonis penggelapan emas

Jakarta  – Sebanyak tiga pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) hari ini akan menghadapi sidang vonis dugaan penggelapan 59 kilogram logam mulia milik nasabah Ratna Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.“Sidang putusan terhadap tiga terdakwa sempat ditunda karena alasan sakit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ayu di Jakarta.

Diah menyebutkan ketiga terdakwa yaitu mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto.

Awalnya, sidang vonis terhadap ketiga terdakwa digelar pada Senin – Rabu (24-26 Februari 2014), namun batal karena karena alasan sakit.

Diah menyebutkan jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan lima tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp100 miliar.

Ketiganya dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.

Diah menegaskan pimpinan BRI seharusnya mengikuti proses perbankan sesuai prosedur dan secara profesional dalam melayani, serta menjaga aset nasabah.

Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.

Pada kasus perdata, hakim majelis PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.

Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara runai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.atn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *