Nusantara7.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto.
Nusantara7.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto.
Nusantara7.com, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR
“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021,” kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat.
Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, kata dia, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Surat Presiden itu, kata Mahfud, mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, kata dia, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. (ant)
nusantara7.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan seluruh gubernur untuk membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi di daerah.
“Selaku Menko Polhukam, saya mengingatkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendorong dan membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan birokrasi dan reformasi,” kata Mahfud dalam acara Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Tercatat ada sebanyak 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural.
“Artinya 59 kabupaten/kota ini belum menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga belum dapat dievaluasi Kemenpan RB,” ujarnya.
Sementara itu, enam kabupaten/kota telah menyampaikan penilaian mandiri terkait pelaksanaan reformasi birokrasi pada Tahun 2020. Namun, mereka tidak melakukan hal serupa pada 2021.
Mahfud mengapresiasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta agar para gubernur bisa mengevaluasi kendala yang menyebabkan daerah belum melaksanakan reformasi birokrasi sehingga nantinya bisa dilaporkan kepada pemerintah pusat dan ditangani Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dilaporkan kepada pemerintah pusat secara teknis. Nanti ditangani oleh Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri untuk dicarikan solusinya secara bersama-sama dari waktu ke waktu,” tutur Mahfud. (ant)
Nusantara7.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik dengan data.
Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai, red.) anti kritik, kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.
Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.
Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi COVID-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu, kata Mahfud.
Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.
Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional.
Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi COVID-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.
“Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik, kata Mahfud. (ant)
Nusantara7.com, PAMEKASAN, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengaku turut bangga terhadap Pamekasan. Lantaran daerah tempat tinggalnya dipercaya menjadi tuan rumah MTQ XXIX Jawa Timur pada 2 hingga 11 November mendatang.
Ungkapan bangga dan dukungan itu disampaikan Mahfud melalui video berdurasi 2 menit 34 detik, yang di unggah akun YouTubenya Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang bernama Ra Baddrut Tamam pada pukul 16.20.
”Saya merasa bersyukur dan berbangga hati karena Pamekasan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Jawa Timur,” kata Mahfud MD, dalam video tersebut.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen tokoh dan masyarakat Madura umumnya dan Pamekasan khususnya untuk bersama-sama menyukseskan MTQ XXIX Jatim.
”Mari jaga nama baik Pamekasan dan Madura pada umumnya, bahwa dengan MTQ ini, orang-orang Pamekasan dan Madura akan menunjukkan kita memiliki sifat-sifat qur’ani,” kata pria yang pernah tinggal di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, itu.
Mahfud MD juga berharap, sesama orang Madura harus bangga dan turut membangun kesejukan dan kedamaian. Serta kebaikan dan cara hidup yang berakhlak sebagaimana yang diajarkan di dalam Al-Qur’an.
”Kita harus sukseskan MTQ ini untuk menunjukkan bahwa Pamekasan dan Madura adalah warga negara dan bagian dari bumi Indonesia yang siap membangun bangsa dan negara dalam rangka menjaga kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila,” sambungnya.
Di akhir videonya, Mahfud memberikan selamat bagi Pemkab Pamekasan.
”Selamat menyongsong dan memeriahkan MTQ XXIX Jawa Timur di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.
Disisi lain, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan sambutan Bapak Menko Polhukam, Mahfud MD yang merupakan putra asli Pamekasan.
”Terima kasih Pak Menkopulhukam yang turut mendukung perhelatan MTQ ke 29 di Pamekasan,” katanya.
(sin)