https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

mahfud md – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Transaksi Rp300 triliun, Mahfud MD akan temui Sri Mulyani

Transaksi Rp300 triliun, Mahfud MD akan temui Sri Mulyani

Nusantara7.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan dirinya akan kembali menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperjelas perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dalam Dialog dengan Masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, yang kutipannya disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam pada Kamis (16/3) tengah malam.

“Nanti ditunggu saja, hari Senin (20/3) saya sudah kembali ke Jakarta, sudah ketemu Bu Sri Mulyani,” katanya.

Menurut Mahfud, penelusuran temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut mengalami perkembangan positif.

“Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi, itu bukan TPPU,” ujarnya.

Akan tetapi, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak etis bagi dirinya untuk menjelaskan lebih lanjut persoalan tersebut karena saat ini dirinya belum berada di Tanah Air.

“Kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh, kok bukan korupsi, bukan TPPU. Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Saya tidak bisa menjelaskan dari sini, itu tidak boleh dan tidak etis,” katanya.

Di sisi lain, Mahfud kembali menegaskan bahwa dirinya dan Sri Mulyani memiliki semangat dan tekad yang sama dalam memperbaiki birokrasi dari korupsi.

“Bu Sri Mulyani sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. Kita kerja bareng,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa persoalan transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu akan ditangani hingga selesai.

“Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami, Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (10/3), Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu Periode 2009-2023 tersebut merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3) menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Menkopolhukam hari ini menjawab pertanyaan seputar dugaan transaksi mencurigakan senilai 300 trilyun rupiah di Kementerian Keuangan yang jadi perbincangan dalam sepekan terakhir. ant

Menko Polhukam Mahfud MD bantah nama Soeharto dihilangkan dari sejarah

Menko Polhukam Mahfud MD bantah nama Soeharto dihilangkan dari sejarah

Nusantara7.com, Jakarta  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto.

 

“Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Kamis.

 

Nama H.M. Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan.

 

“Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

 

Peran Pak Harto–sapaan akrab presiden ke-2 RI H.M. Soeharto–dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres.

 

“Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik keppres yang sumbernya komprehensif,” ucapnya.

 

Mahfud menegaskan kembali bahwa Pak Harto, Nasution, dan yang lainnya tetap tercantum dalam naskah akademik meskipun tidak dalam Keppres SU 1 Maret 1949.

 

Sama halnya dengan naskah proklamasi 1945 yang tercantum hanya nama Soekarno-Hatta, sedangkan masih banyak pendiri bangsa lainnya yang tidak dimuat dalam naskah tersebut.

 

“Sama dengan naskah Proklamasi 1945. Hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya,” kata Mahfud.

 

Dalam konsiderans, lanjut dia, memang telah dituliskan beberapa nama yang dinyatakan sebagai penggerak dan penggagas.

 

“Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman, sebagai penggagas dan penggerak,” tutur Mahfud.(atr)

Menko Polhukam Mahfud MD ingatkan Gubernur untuk membina reformasi birokrasi di daerah

Menko Polhukam Mahfud MD ingatkan Gubernur untuk membina reformasi birokrasi di daerah

nusantara7.com, Jakarta  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan seluruh gubernur untuk membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi di daerah.

 

“Selaku Menko Polhukam, saya mengingatkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendorong dan membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan birokrasi dan reformasi,” kata Mahfud dalam acara Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

 

Tercatat ada sebanyak 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural.
“Artinya 59 kabupaten/kota ini belum menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga belum dapat dievaluasi Kemenpan RB,” ujarnya.

 

Sementara itu, enam kabupaten/kota telah menyampaikan penilaian mandiri terkait pelaksanaan reformasi birokrasi pada Tahun 2020. Namun, mereka tidak melakukan hal serupa pada 2021.

 

Mahfud mengapresiasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta agar para gubernur bisa mengevaluasi kendala yang menyebabkan daerah belum melaksanakan reformasi birokrasi sehingga nantinya bisa dilaporkan kepada pemerintah pusat dan ditangani Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Dilaporkan kepada pemerintah pusat secara teknis. Nanti ditangani oleh Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri untuk dicarikan solusinya secara bersama-sama dari waktu ke waktu,” tutur Mahfud. (ant)

 

Menko Polhukam Mahfud tegaskan pemerintah sama sekali tidak anti kritik tapi dijawab dengan data

Menko Polhukam Mahfud tegaskan pemerintah sama sekali tidak anti kritik tapi dijawab dengan data

Nusantara7.com, Jakarta  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik dengan data.

Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai, red.) anti kritik, kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.

Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi COVID-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu, kata Mahfud.

Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional.

Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi COVID-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.

“Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik, kata Mahfud. (ant)

Mahfud tegaskan pemerintah tidak anti kritik

Mahfud tegaskan pemerintah tidak anti kritik

Nusantara7.com, Jakarta  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik dengan data.

Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai, red.) anti kritik, kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.

Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi COVID-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu, kata Mahfud.

Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional.

Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi COVID-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.

“Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik, kata Mahfud. anta

Menko Polhukam Mahfud MD Bangga Pamekasan Jadi Tuan Rumah MTQ XXIX Jatim

Menko Polhukam Mahfud MD Bangga Pamekasan Jadi Tuan Rumah MTQ XXIX Jatim

Nusantara7.com, PAMEKASAN, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengaku turut bangga terhadap Pamekasan. Lantaran daerah tempat tinggalnya dipercaya menjadi tuan rumah MTQ XXIX Jawa Timur pada 2 hingga 11 November mendatang.

Ungkapan bangga dan dukungan itu disampaikan Mahfud melalui video berdurasi 2 menit 34 detik, yang di unggah akun YouTubenya Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang bernama Ra Baddrut Tamam pada pukul 16.20.

”Saya merasa bersyukur dan berbangga hati karena Pamekasan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Jawa Timur,” kata Mahfud MD, dalam video tersebut.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen tokoh dan masyarakat Madura umumnya dan Pamekasan khususnya untuk bersama-sama menyukseskan MTQ XXIX Jatim.

”Mari jaga nama baik Pamekasan dan Madura pada umumnya, bahwa dengan MTQ ini, orang-orang Pamekasan dan Madura akan menunjukkan kita memiliki sifat-sifat qur’ani,” kata pria yang pernah tinggal di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, itu.

Mahfud MD juga berharap, sesama orang Madura harus bangga dan turut membangun kesejukan dan kedamaian. Serta kebaikan dan cara hidup yang berakhlak sebagaimana yang diajarkan di dalam Al-Qur’an.

”Kita harus sukseskan MTQ ini untuk menunjukkan bahwa Pamekasan dan Madura adalah warga negara dan bagian dari bumi Indonesia yang siap membangun bangsa dan negara dalam rangka menjaga kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila,” sambungnya.

Di akhir videonya, Mahfud memberikan selamat bagi Pemkab Pamekasan.

”Selamat menyongsong dan memeriahkan MTQ XXIX Jawa Timur di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.

Disisi lain, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan sambutan Bapak Menko Polhukam, Mahfud MD yang merupakan putra asli Pamekasan.

”Terima kasih Pak Menkopulhukam yang turut mendukung perhelatan MTQ ke 29 di Pamekasan,” katanya.
(sin)