SURABAYA – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) PPP Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III DPP PPP yang menetapkan restrukturisasi kepengurusan di tingkat pusat, termasuk pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen dari posisi Sekretaris Jenderal.
Ketua LABH PPP Jawa Timur, Hj. Naning Erna Susanti, SH., MH., menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki landasan organisasi yang kuat serta sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Menurutnya, Rakornas merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi setelah Muktamar. Oleh karena itu, seluruh hasil keputusan yang telah ditetapkan secara sah wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh elemen partai.
“Keputusan ini memiliki dasar konstitusional organisasi yang jelas. Rakornas merupakan forum tertinggi setelah Muktamar, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan harus menjadi pedoman bersama dan dipatuhi oleh seluruh kader tanpa terkecuali,” tegas Hj. Naning.
Lebih lanjut, LABH PPP Jawa Timur berharap DPP PPP segera melakukan pengisian terhadap posisi strategis yang mengalami kekosongan, khususnya jabatan Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan roda organisasi berjalan secara optimal.
Hj. Naning menilai, kepastian struktur kepengurusan di tingkat pusat menjadi kebutuhan penting bagi kader PPP di seluruh daerah. Dengan kepengurusan yang lengkap, arah kebijakan partai akan semakin jelas dan proses konsolidasi dapat berlangsung lebih efektif.
“Jangan sampai dinamika dan ketidakpastian struktur di tingkat pusat menghambat kerja-kerja konsolidasi di daerah. Kader membutuhkan kepastian arah kebijakan serta kepengurusan yang solid,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelengkapan struktur DPP PPP akan menjadi modal penting dalam membangun konsolidasi yang lebih sistematis, terukur, dan terarah, dengan dukungan basis data organisasi yang tersedia.
“Ketika seluruh struktur DPP sudah lengkap, koordinasi antara pusat dan daerah akan semakin kuat. Konsolidasi pun bisa berjalan lebih terukur dengan arah gerak dan basis data yang jelas,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Rakornas III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono, secara daring pada 27 Oktober 2026, telah menghasilkan keputusan restrukturisasi kepengurusan organisasi di tingkat Dewan Pimpinan Pusat PPP.

