https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kpk – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPK agendakan klarifikasi Sekda Riau dan Kadinkes Lampung soal LHKPN

KPK agendakan klarifikasi Sekda Riau dan Kadinkes Lampung soal LHKPN

Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin.

“Benar. Hari ini, Senin (22/5) Direktorat PP LHKPN mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama dua orang pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin.

Ipi mengatakan keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan saat ini tengah menjalani klarifikasi oleh Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Untuk diketahui, Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto menjadi sorotan warganet setelah mencuatnya video perayaan ulang tahun mewah putrinya di salah satu hotel mewah.

Video mewahnya pesta ulang tahun ke-17 putri Sekda Riau itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.

Istri RF Hariyanto juga menjadi sorotan warganet soal koleksi tas mewahnya dan foto liburannya ke luar negeri.

Hal tersebut mendorong KPK untuk melayangkan undangan klarifikasi LHKPN terhadap yang bersangkutan.

Sedangkan Kadinkes Lampung Reihana menjadi sorotan publik setelah warganet dan sejumlah akun media sosial menyoroti soal gaya hidup mewahnya dan soal dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun. ant

Hasil Survei KPK ungkap 17,28 persen MA potensi timbulkan korupsi

Hasil Survei KPK ungkap 17,28 persen MA potensi timbulkan korupsi

Nusantara7.com, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial Sunarto menyebutkan berdasarkan survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 17,28 persen aparatur MA dan badan peradilan berpotensi menimbulkan masalah seperti korupsi.

“Dari hasil survei itu Mahkamah Agung mendapatkan hasil 82,72 persen. Jadi kesimpulan kami, terutama saya pribadi ada 17,28 persen aparatur MA berpotensi menimbulkan masalah,” kata Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Sunarto di Jakarta, Jumat.

Sunarto menyebutkan 17,28 persen aparatur MA maupun badan peradilan yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan.

Meskipun baru sebatas berpotensi, Sunarto memandang perlu antisipasi sedini mungkin. Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa.

“Jadi, kalau tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, maka cetak biru itu gagal,” jelasnya.

Oleh karena itu, eks Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut mengatakan perlu kerja keras agar 17,28 persen atau sekitar tujuh hakim dari 47 hakim agung di MA terus diingatkan supaya tidak menimbulkan masalah seperti terlibat kasus korupsi.

“Itu potensi belum tentu melakukan. Tapi Insya Allah 82 persen sisanya itu tidak tersentuh walaupun namanya dijual kemana-mana,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Sunarto juga menyinggung soal hakim yang sedang terjerat kasus hukum. MA memastikan tidak akan mengintervensi kasus yang sedang menjerat hakim agung maupun hakim yustisial serta para pegawai yang berada di bawah naungan lembaga itu oleh KPK.

“Kami menghormati. Kalau kami berkomentar nanti kelihatan ada intervensi atau mempertahankan atau membela korps, itu tidak boleh,” tegas dia.

Sunarto kembali menegaskan bahwa MA memastikan akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. MA menyakini KPK melakukan suatu tindakan sudah sesuai kewenangan nya.

Terakhir, Hakim Agung kelahiran Sumenep 1959 tersebut menyakini sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti memahami regulasi atau aturan hukum sehingga menetapkan dua hakim agung maupun dua hakim yustisial sebagai tersangka. ant

Firli Bahuri tegaskan KPK tidak tunduk pada kekuasaan manapun

Firli Bahuri tegaskan KPK tidak tunduk pada kekuasaan manapun

Nusantara7.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaganya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tidak tunduk kepada kekuasaan manapun.

 

“Sesungguhnya KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak tunduk kepada kekuasaan manapun. Tanpa pandang bulu adalah salah satu prinsip KPK,” ucap Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu.

 

Hal itu dikatakannya merespons sebagian kalangan yang bertanya tentang langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK seolah-olah langkah tersebut mendadak dan punya maksud lain di belakangnya.

 

Lebih lanjut, ia menganggap penegakan hukum itu adalah pekerjaan yang senyap. Namun, kata dia, menjadi ramai dan penuh hingar-bingar karena terkait seseorang atau lembaga yang dianggap oleh masyarakat punya posisi penting dan peranan penting dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

“Faktanya, KPK kerja profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana, praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan kami terus bekerja secara transparan, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Firli.

 

Selain itu, ia juga menegaskan KPK bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi di ruang publik yang belum berkecukupan bukti.

 

“Kami pun tidak terpengaruh dengan diskusi, opini, dan politisasi di luar sana yang dinamikanya berubah-ubah,” ujar dia.

 

Ia juga menyatakan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan bukti yang nantinya dapat membuat terangnya peristiwa tindak pidana korupsi.

 

“Jadi, saya mengingatkan jangan pernah berpikir jika KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi. Kami memang bukan untuk mencari kesalahan, kami cukup mencari keterangan serta bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu lah akan membuat terangnya peristiwa pidana korupsi guna menemukan tersangka,” ucap Firli.

 

“Hal terpenting ialah bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Mari, bersama KPK membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” kata dia menambahkan. ant

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

N7 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Sudrajat dan Elly, KPK juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka.

 

Total terdapat 10 tersangka dalam kasus itu. Di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD); dan PNS MA Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Empat pihak lainnya, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati diimbau untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK.

 

”Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empat kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

 

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan yakni Sudrajat, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto, untuk kooperatif mendatangi KPK. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

 

”Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegas Firli.

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Penahanan mereka dilakukan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

 

”Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Firli.

 

Dalam konstruksi perkara itu, KPK menduga Hakim Agung Sudrajat Dimyati menerima suap terkait kepengurusan perkara di MA melalui Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu senilai Rp 800 juta. Penerimaan uang itu diduga suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

 

Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

 

”Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nanti bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” ungkap Firli.

 

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

 

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. ”Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi),” papar Firli.

 

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta, dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

 

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. ”KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Firli.

 

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 atau pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b jo pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. jp

5 saksi kasus suap bantuan keuangan provinsi Jatim dipanggial KPK

5 saksi kasus suap bantuan keuangan provinsi Jatim dipanggial KPK

N7, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018.

Kelimanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Lima saksi, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.

Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan “fee” sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-?Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ant

Bos Duta Palma Surya Darmadi jadi DPO KPK dan Kejaksaan Agung

Bos Duta Palma Surya Darmadi jadi DPO KPK dan Kejaksaan Agung

Nusantara7.com – Bos PT Duta Palma Group atau PT Darmex Group Surya Darmadi sedang menjadi perbincangan hangat setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Surya Darmadi juga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, dalam kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Kejaksaan Agung sendiri saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Tim penyidik Kejagung pada Selasa (26/7) kemarin, telah memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto (YA).

“Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).

Keterangan Yopi dianggap penting untuk menguatkan alat bukti penyidikan dugaan korupsi penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Korps Adhyaksa menduga, lahan yang dikelola secara melawan hukum itu seluas 37.095 hektare, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 miliar.

“PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,” ucap Ketut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ini masih berstatus buron KPK. Menurut Burhanuddin, pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan PT Duta Palma. Operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada Surya Darmadi yang saat ini masih menjadi buronan.

“Pemiliknya adalah atau yang disebutkan dalam PT Duta Palma ini. pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK, selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional, tapi keuangannya langsung dikirim, di mana DPO itu berada,” ungkap Burhanuddin.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengejar Surya Darmadi. Mengingat saat ini, Surya Darmadi menjadi buronan KPK sejak 2014 lalu.

Dalam kasus alih fungsi hutan di Riau, Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Gubernur Riau saat itu Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar. “KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung,” ucap Ali.

KPK, lanjut Ali, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang juga mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT Dulta Palma atau Darmex Group. Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam meringkus Surya Darmadi yang diduga saat ini sedang berada di Singapura.

“KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Ali.jp

Presenter televisi kembali di panggil KPK dugaan kasus suap

Presenter televisi kembali di panggil KPK dugaan kasus suap

N7,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan presenter televisi Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

“Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Brigita Manohara disebut sebagai karyawan swasta. KPK sebelumnya memanggil Brigita untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik,” ucap Ali.

KPK juga memastikan surat pemanggilan terhadap Brigita Manohara telah sampai pada alamat yang bersangkutan

“Dari penelusuran, alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud,” kata Ali.

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang diduga menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lainnya.ant

Pilih dari 5 nama yang gagal Capim KPK, sebagai ganti Lili Pintauli

Pilih dari 5 nama yang gagal Capim KPK, sebagai ganti Lili Pintauli

Nusantara7.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan lembaga antirasuah. Sehingga terjadi kekosongan satu Pimpinan KPK, mengingat kepemimpinan KPK periode 2019-2023 masih tersisa satu tahun masa jabatan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, mekanisme pengganti Pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Tumpak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan beberapa nama ke DPR RI.

“Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Menurut Tumpak, Presiden Jokowi akan memilih pengganti Lili dari lima nama yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, beberapa nama yang akan diserahkan Presiden Jokowi itu akan diseleksi untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK.

“Dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR,” ujar Tumpak.

Disinyalir, lima nama itu di antaranya I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pihaknya telah menerima keputusan presiden (Kepres) terkait pengunduran diri Lili Pintauli dari jabatan Wakil Ketua KPK. Menurut Firli, Presiden Jokowi akan menunjuk pengganti Lili di KPK.

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, ucap Firli.

Firli berujar, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firli menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.

“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan dan penindakan,” pungkas Firli. [jp]

Kasus gugatan pembubaran PT SGP didalami KPK di PN Surabaya

Kasus gugatan pembubaran PT SGP didalami KPK di PN Surabaya

Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai awal mula pengajuan permohonan gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (9/2) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP di PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi, yaitu Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (atr)

KPK Fokus usut dugaan korupsi tes “PCR” saran Pakar hukum

KPK Fokus usut dugaan korupsi tes “PCR” saran Pakar hukum

Nusantara7.com, Jakarta  – Pakar hukum tata Negara Refly Harun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus untuk mengusut dugaan korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri dari pada kasus formula E.

“Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis ‘PCR’, ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas,” kata Refly di JaKarta, Minggu.

Refly juga meminta, agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E. Hal itu lantaran wilayah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih baik, kata Refly, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat.

“Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” ungkap Refly.

Refly pun memahami jika KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E.

“Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja, ucap dia.

Dia menjelaskan politik sangat berkelindan dengan penegakan hukum. Sehingga dapat membahayakan proses demokrasi.

“Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu ‘fair’ pilpresnya,” ujar Refly menegaskan. (ant)