https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kpk – Page 2 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPK Dorong Pejabat BUMD sebagai Instansi Peringkat Keempat Serahkan LHKPN

KPK Dorong Pejabat BUMD sebagai Instansi Peringkat Keempat Serahkan LHKPN

Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.

“Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam pernyataan tertulisnya hari ini.

Dia menambahkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari data tersebut, KPK mencatat sayangnya baru 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN)

“Karena itu, KPK mengimbau kepada pejabat BUMD untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK,” ujar Ipi.

Dia menambahkan, dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan, sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Ipi memaparkan, sesuai dengan Penjelasan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D) merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, lanjut Ipi, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1 – 4 November 2021 di Kota Yogyakarta. Sedangkan, untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8 – 11 November 2021.

Dalam rakor tersebut, menurut Ipi, KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD. KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi. Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait.

Seperti diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan hutang. (brj)

KPK Tegaskan Pria Ngaku Eks Satpam Sengaja Sebarkan Hoaks soal Bendera HTI

KPK Tegaskan Pria Ngaku Eks Satpam Sengaja Sebarkan Hoaks soal Bendera HTI

Nusantara7.com,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, adanya penyebaran foto berupa bendera Hizbut Tahrir Indonesia di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK adalah berita bohong alias hoaks. Hal ini setelah pihak KPK memeriksa sejumlah saksi mengenai adanya informasi tersebut.

“Dalam persitiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menegaskan, pria yang mengaku mantan personel keamanan atau satpam di Gedung Merah Putih KPK itu dinilai sengaja menyebarkan berita bohong alias hoaks.

“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” sesal Ali.

Dia menyampaikan, perbuatan tersebut
dikategorikan pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK,” papar Ali.

Dia menyampaikan, pernyataan ini juga
dinilai melanggar integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi.

“Yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis,” tegas Ali.

Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut, terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang. Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

“Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah,” pungkas Ali.

(jwp)

Polri Selamatkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bukan Bertugas Penyidik

Polri Selamatkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bukan Bertugas Penyidik

nusantara7.com,– Polri “menyelamatkan” 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di korps Bhayangkara tersebut. Meski begitu, para ASN dari KPK itu dipastikan tidak ditugaskan sebagai penyidik.

Ketentuan itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. “Kalau mendasari Undang-Undang Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9). Dengan demikian, kendati 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri, tetapi mereka tidak ditugaskan sebagai penyidik.

Saat ini Polri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB); serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membahas teknis alih status 56 pegawai KPK tersebut. “Ikuti saja prosesnya,” jelas Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran itu merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya para pegawai KPK itu sebagai ASN di lembaga antirasuah tersebut.

“Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sigit mengaku usulan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Presiden Jokowi sudah membalas suratnya melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN. Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama. (jwp)

DPR Cari Plt Sementara Pengganti Azis Syamsuddin

DPR Cari Plt Sementara Pengganti Azis Syamsuddin

Nusantara7.com,– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan dewan akan menyelenggarakan rapat pimpinan guna mencari pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Azis Syamsuddin sementara waktu sebagai Wakil Ketua DPR.

Hal ini dikatakan Dasco setelah Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR lantaran telah menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Ada mekanisme rapat untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan. Misalnya ada kunjungan kerja ke daerah bisanya disepakati Plt sementara kita yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/9).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, sampai saat ini belum ada surat masuk dari Fraksi Partai Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

“Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk,” katanya.

Dasco mengaku, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi Partai Golkar terkait nama yang bakal menggantikan Azis Syamsuddin tersebut. DPR saat ini hanya menunggu satu nama yang diajukan oleh partai yang dikepalai Airlangga Hartarto ini.

“Biarkanlah berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme intenal Partai Golkar,” ungkapnya.

Sementara itu, Dasco mengaku posisi kosong yang ditinggalkan Azis Syamsuddin tidak berpengaruh terhadap kerja pimpinan dewan. Sebab pimpinan DPR berjumlah lima orang, ketika ada satu yang berhalangan maka bisa digantikan yang lain.

“Saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, jadi tidak akan menganggu pengambilalihan keputusan yang harus dikakukan oleh forum rapat pimpinan DPR,” pungkasnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin telah mengirimkan sepucuk surat kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR. Setidaknya ada tiga nama calon kuat yakni Ahmad Doli Kurnia, Melchias Marcus Mekeng, dan Adies Kadir.

Adapun, dalam perkara penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Golkar diduga menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar. Suap tersebut diduga diberikan terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

(jwp)

KPK OTT Andi Merya Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

KPK OTT Andi Merya Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Nusantara7.com, Jakarta – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya yang terjaring.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur Sultra,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Ali belum menyampaikan detail kasus apa yang menjerat Bupati Andi. Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa.

“Saat ini para pihak yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK,” ucapnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status mereka. Belum ada keterangan lebih lanjut perihal OTT ini.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya. (dtk)

KPK Menduga Salah Input Data,  Analis BI Ini yang Punya Harta Minus Rp 1,7 T

KPK Menduga Salah Input Data, Analis BI Ini yang Punya Harta Minus Rp 1,7 T

Madura9.com, Jakarta – KPK menduga sejumlah pejabat salah menginput data ketika mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Akibatnya, ada sejumlah keanehan di data LHKPN pejabat itu.

Salah satunya data LHKPN Analis SDM Senior Bank Indonesia, Nurbani Legisari. Berdasarkan penelusuran dari situs LHKPN KPK, Nurbani memiliki harta minus Rp 1,7 triliun.anatar

Nurbani tercatat menyetorkan LHKPN pada 19 Maret 2021. Harta itu merupakan harta pada 2020.

Daftar kekayaanya yakni memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.950.000.000 (miliar). Dia juga memiliki alat transportasi yaitu mobil Honda HR-V Tahun 2019 senilai Rp 268 juta.

Kemudian dia memiliki harta bergerak lainnya Rp 221.400.000, adapun kas dan setara kas yang dimiliki Nurbani totalnya Rp 2.417.000.000 (miliar). Sub total dia memiliki kekayaan Rp 4.856.400.000 (miliar).

Namun, di sini tercatat Nurbani memiliki utang senilai Rp 1.764.681.967.370 (triliun), jika total kekayaan dan utang dijumlah itu jadinya total harta kekayaan Nurbani minus, yaitu Rp -1.759.825.567.370 (triliun) karena besar utang dibanding kekayaanya.

Jika kita melihat data LHKPN Nurbani sebelumnya, LHKPN Nurbani tidak pernah minus seperti LHKPN 2020 ini.

Berikut rinciannya:

– Tahun 2019

Nurbani memiliki tanah dan bangunan totalnya Rp 1.718.768.000 (miliar), alat transportasi dan mesin senilai Rp 280 juta.

Harta bergeral lainnya yang dimiliki ada Rp 221,4 juta, kas dan setara kas yang dimiliki ada Rp 751.174.000.
Nurbani tercatat tidak memiliki harta lainnya.

Total kekayaan tahun 2019 Rp 2.971.342.000 (miliar), utang yang dimiliki Nurbani Rp 1.986.190.164 (miliar), sehingga total harta kekayaanya saat itu Rp 985.151.836

– Tahun 2018

Data ini dilaporkan pada 28 Maret 2019. Tercatat data ini untuk laporan kekayaan 2018.

Di data ini tanah dan bangunan yang dimiliki Nurbani senilai Rp 1,65 miliar. Alat transportasi yang dimiliki adalah mobil Ford Jeep Tahun 2014 senilai Rp 150 juta.

Harta bergerak lainnya ada Rp 194.196.000. Kas dan setara kas yang dimiliki pada tahun itu sebanyak Rp 3.141.000.000.

Sub total hartanya Rp 5.135.196.000 (miliar), sementara utang yang dimiliki Nurbani Rp 2.160.000.000 (miliar). Sehingga total harta kekayaanya saat itu Rp 2.975.196.000 (miliar).

– Tahun 2017

Pada tahun ini Nurbani memiliki tanah dan bangunan totalnya Rp 1.323.108.000 (miliar). Alat transportasi masih sama seperti tahun 2018 yakni mobil Ford Jeep tahun 2014 senilai Rp 275 juta.

Adapun harta bergerak lainnya senilai Rp 194.196.000 (juta). Kas dan setara kas yang dimiliki Rp 790.314.000 (juta).

Sub total kekayaanya saat itu Rp 2.582.618.000. Dia tercatat memiliki utang saat itu Rp 686.660.835, sehingga total harta kekayaanya Rp 1.895.957.165.

– Tahun 2016

Pada tahun ini tercatat harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang dimiliki Nurbani senilai Rp 1.323.108.000 (miliar), untuk harta bergerak seperti mobil itu hanya satu yakni mobil merek Ford tahun 2014 senilai Rp 275 juta.

Harta bergerak lainnya dia memiliki logam mulia senilai Rp 194.196.000, dia juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 493.220.276 dan USD 1.250.

Sub total kekayaan pada saat itu Rp 2.285.524.276 (miliar) dan USD 1.250.

Dia saat itu juga tercatat memiliki utang senilai Rp 1.132.209.079. Sehingga total harta kekayaanya saat itu Rp 1.153.315.197 dan USD 1.250.

(dtk)

Laporan salah: Karut Marut LHKPN, Pejabat di DKI Lapor Punya Tanah Rp 900 M di Depok

Laporan salah: Karut Marut LHKPN, Pejabat di DKI Lapor Punya Tanah Rp 900 M di Depok

Nusantara7.com, Jakarta – Pernyataan KPK bahwa 95% Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak akurat benar adanya. Contohnya laporan salah seorang pejabat di DKI, yang melaporkan memiliki tanah-bangunan senilai Rp 900 miliar di Depok, Jawa Barat.

Pejabat DKI itu adalah Jan Hider Osland. Dalam LHKPN yang diakses Rabu (8/9) hari ini, dia melaporkan kekayaan terakhir kali pada Maret 2021, dengan jabatan sebagai Wakil Camat Setiabudi DKI. Continue reading →

Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Berkembang, KPK Juga Ungkap Modus Pencucian Uang

Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Berkembang, KPK Juga Ungkap Modus Pencucian Uang

nusantara7.com, Probolinggo – Selain mengumpulkan tambahan barang bukti atas perkara jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo, non aktif, Puput Tantriana Sari, KPK juga terus menyasar para pihak yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kali ini rumah anak-anak tiri Puput Tantriana Sari, giliran digeledah KPK. Dua rumah megah di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ditinggali Dini Rahmawati dan Zulmi Noor Hasani, itu didatangi petugas lembaga anti rasuah pada Sabtu (04/09/2021), sekitar pukul 13:00 WIB. Continue reading →

Ini Arahan dan Pesan Wabup untuk ASN-Warga, setelah Bupati Banjarnegara Ditahan KPK

Ini Arahan dan Pesan Wabup untuk ASN-Warga, setelah Bupati Banjarnegara Ditahan KPK

nusantara7.com, Banjarnegara – Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, menegaskan roda pemerintahan akan tetap berjalan pasca ditetapkannya Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka oleh KPK. Dia berpesan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghilangkan rasa cemas dan takut.

“Kami menyampaikan pesan-pesan (kepada OPD) untuk menjaga stabilitas. Jangan mengubah kinerja yang selama ini berjalan. Hilangkan rasa cemas, rasa takut untuk mengalir seperti biasa,” kata Syamsudin usai rapat dengan Kepala OPD di kantor Sekda Banjarnegara, Sabtu (4/9/2021) malam.

Ia juga menegaskan pasca ditetapkannya Bupati Banjarnegara sebagai tersangka, pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Termasuk yang saat ini sudah berjalan akan terus dijalankan.

“Ini tidak akan mengganggu pelayanan. Untuk kegiatan yang sudah berjalan untuk terus berjalan. Yang belum berjalan agar nantinya dijalankan sesuai rencana yang sudah tersusun,” ujarnya.

Saat rapat dengan OPD, ia juga menyampaikan pesan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Di antaranya tidak main-main dengan proyek, tidak ada korupsi, kolusi hingga konspirasi.

“Kami juga menyampaikan pesan dari pak gubernur agar PNS di Banjarnegara memahami tugas pokok dan fungsinya. Jangan main-main dengan proyek, tidak korupsi, kolusi dan konspirasi,” sebutnya.

Perihal adanya pro dan kontra terhadap penetapan tersangka terhadap Bupati Banjarnegara, ia berpesan agar masyarakat untuk dewasa dalam menyikapi hal tersebut.

“Kita berharap masyarakat jadi dewasa kita hidup dalam kurun waktu yang lama. Mudah-mudahan yang euphoria yang senang dan yang kecewa tidak berlebihan sehingga muncul kerukunan di tengah masyarakat,” imbaunya.

KPK menyebut Budhi Sarwono meraup Rp 2,1 miliar dari korupsi terkait pengadaan barang pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi lalu ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi, yang tak lain adalah ketua tim pemenangannya pada Pilkada Banjarnegara tahun 2017 lalu.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (3/9).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (dtk)

Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius, Tegas Perwakilan Pegawai 57

Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius, Tegas Perwakilan Pegawai 57

Jakarta– Perwakilan Pegawai 57, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi Komnas HAM yang setingi-tingginya atas Laporan Hasil Penyelidikan dan rekomendasi yang diterbitkan hari ini.

Salah satu perwakilan Pegawai 57 Yudi Purnomo menilai, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman. Tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.

“Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius,” tegasnya, Senin (16/8/2021).

Dia memaparkan, pelanggaran tersebut mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Yudi menegaskan, pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

“Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma,” ujarnya.

Menurutnya, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius.

“Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN,” ujarnya.

(brj)