https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kantor regional 4 jatim – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sinergitas tangani investasi kripto dan pinjaman ilegal

Sinergitas tangani investasi kripto dan pinjaman ilegal

Nusantara7.com, Surabaya – Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi meminta sinergitas dalam menangani penawaran investasi aset kripto dan pinjaman daring ilegal sebab tidak bisa hanya satu lembaga yang melakukannya.

“Perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas pada sektor tersebut, sehingga sinergitas diharapkan meningkatkan komunikasi dan kerja sama,” kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Jatim Satgas (SWI Jatim) di Surabaya, Rabu.

Bambang mengatakan bahwa sinergitas dengan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat dapat mencegah dan memberantas penawaran investasi dan pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat.

Ia mengatakan bahwa saat ini marak Fintech P2P dan perdagangan aset kripto yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.

Entitas ilegal ini, kata dia, sangat masif melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi atau media sosial sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan penawaran dan mengabaikan risiko yang timbul akibat melakukan transaksi dengan Fintech P2P dan investasi aset kripto ilegal.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam acara itu mengutarakan bahwa selama ini masyarakat lebih mengenal Fintech P2P sebagai sarana untuk borrower (peminjam).

Padahal, kata dia, Fintech P2P bisa menjadi salah satu sarana alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi dan berperan sebagai lender (pemberi pinjaman) dengan imbal hasil yang kompetitif dan terbukti telah banyak membantu pembiayaan bagi pelaku usaha produktif, khususnya UMKM.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK, Fintech P2P yang terdaftar dan berizin di OJK hanya diperkenankan untuk mengakses Camilan yang merupakan akronim dari Camera, Microphone, dan Location, dan total penyelenggara Fintech P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK tercatat 104 penyelenggara.(ant)