https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPR RI – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polisi diminta DPR RI koordinasi berantas mafia tanah

Polisi diminta DPR RI koordinasi berantas mafia tanah

N7,Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kepolisian meningkatkan koordinasi khususnya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas mafia tanah.

“Polri harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah tersebut. Hal itu guna mempermudah akses serta proses penyelidikan terhadap temuan kasus tanah di berbagai wilayah,” kata Andi Rio di Jakarta, Rabu.

Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menjadi penentu dalam kasus mafia tanah sehingga Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan oknum di ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur.

“Semoga Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia, Peristiwa ini harus dijadikan sebuah ‘pintu masuk’ awal Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai harapan dan arahan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat, agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.

Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.ant

Paripurna ke 18, DPR setujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515

Paripurna ke 18, DPR setujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515

Nusantara7.com, Jakarta – DPR RI menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun sidang 2021-2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada perwakilan fraksi dan anggota DPR, apakah penjualan Barang Milik Negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan dapat disetujui.

Pertanyaan itu dijawab “setuju” oleh para anggota dewan dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dalam laporannya mengatakan Komisi I telah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI dan KASAL.

Bambang menjelaskan setelah mendengarkan pandangan setiap fraksi, Komisi I memutuskan menyetujui penjualan Barang Milik Negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan, sesuai Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nilai perolehan dari kapal eks KRI Teluk Sampit 515 yaitu senilai Rp173 miliar.

Dia menjelaskan, aspek teknis dari penjualan eks KRI tersebut adalah kondisi material kapal rusak berat serta sistem pemesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi.

“Dari aspek ekonomis, tidak ekonomis untuk diperbaiki, apabila tidak segera dihapuskan akan terjadi penurunan nilai barang dan mengurangi ketersediaan tempat sandar kapal di dermaga, terdapat potensi penerimaan negara apabila eks KRI dijual,” katanya. (ant)

PPP Baidowi : Kepala IKN Bisa Dirangkap Seorang Menteri

PPP Baidowi : Kepala IKN Bisa Dirangkap Seorang Menteri

Nusantara7.com, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai jabatan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri dan wakilnya dari luar kementerian, sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

“Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian,” kata Baidowi di Jakarta, Minggu.

Namun menurut dia, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN.

Dia mengatakan, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN.

“Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden,” ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selain itu menurut dia, setelah UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.

Baidowi mengatakan, adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Karena itu dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (jwp)

 

Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah diminta lebih waspada di Bandara

Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah diminta lebih waspada di Bandara

Nusantara7.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan dalam rangka menjaga akses masuk ke Indonesia khususnya di berbagai bandara, dalam rangka mengantisipasi merebaknya kasus COVID-19 varian Omicron.

“Varian ini sekarang kan sudah ada di Indonesia. Sudah sepatutnya kewaspadaan ditingkatkan. Terutama pintu masuk ke Indonesia, khususnya bandara-bandara internasional,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Saleh menyoroti masih ditemukannya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terdeteksi varian Omicron, sehingga TKA tersebut harus dikarantina dan diisolasi secara ketat. Ia menegaskan agar harus dipastikan TKA itu tidak menyebarkan virus tersebut ke warga lainnya.

Dirinya mengaku merasa heran bahwa di tengah situasi penyebaran virus seperti ini, masih tidak sedikit TKA asal China yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, ujar dia, pemerintah diminta untuk menghentikan sementara izin masuk TKA ke Indonesia, paling tidak, selama masa berkembangnya Omicron ini.

“Kalaupun ada (TKA) yang harus masuk, itu adalah tenaga expert (pakar) yang keahliannya tidak bisa digantikan pekerja lokal,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah segera bertindak cepat merubah kebijakan pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, menyusul telah ditemukannya varian baru Omicron, di Tanah Air.

Rahmad mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya langkah drastis yang akan dilakukan pemerintah dalam menyikapi temuan varian Omicron.

“Kita berharap libur Nataru dimana banyak warga yang melakukan perjalanan keluar kota dan pulang kampung tidak menjadi momentum penyebaran varian Omicron,” katanya.

Ia berpendapat bahwa larangan mudik bisa menjadi salah satu kemungkinan dalam rangka mengantisipasi agar varian Omicron tidak menyebar. Lebih lanjut, Rahmad juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, dan mengimbau untuk tetap menjaga prokes yang ketat.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura (AP) I menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Kimia Farma Tbk terkait rencana kerja sama pemanfaatan ruang untuk peningkatan layanan farmasi dan kesehatan di seluruh bandara kelolaan AP I.

“Sebagai salah satu komitmen kami kepada penumpang dan pengguna jasa angkutan udara untuk memberikan layanan terbaik, kami akan menambah layanan kesehatan di bandara dengan terobosan kerja sama yang akan dilakukan oleh Angkasa Pura I dan Kimia Farma ini,” kata Direktur Utama AP I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (15/12).

Faik mengatakan sinergi AP I dan Kimia Farma akan memberikan nilai tambah dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan penumpang di bandara-bandara milik AP I .

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah terkait rencana pemanfaatan ruang untuk kegiatan farmasi dan layanan kesehatan lainnya di seluruh bandara AP I yang akan dikelola anak perusahaan Kimia Farma, yaitu Kimia Farma Apotek.

Ia mengungkapkan pandemi global COVID-19 menyebabkan perubahan khususnya transportasi udara di mana ada beberapa penyesuaian persyaratan penerbangan, terutama terkait dokumen kesehatan.

“Untuk itulah, saya menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman dengan Kimia Farma ini. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk selalu memberikan layanan prima kepada penumpang dan pengguna jasa bandara,” ujarnya.(ant)

DPR sepakat bahas perjanjian bantuan timbal balik

DPR sepakat bahas perjanjian bantuan timbal balik

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membahas perjanjian bantuan hukum timbal balik masalah hukum pidana antara Indonesia dengan Korea Selatan dan India menjadi Rancangan Undang-Undang.
“Seluruh fraksi sudah sepakat dan selanjutnya dibentuk Panitia Kerja,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzamil Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Ham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. Continue reading →

Waspada, Maling Gentayangan di Press Room DPR

Waspada, Maling Gentayangan di Press Room DPR

Bintang Pos, JAKARTA – Sebulan terakhir ini sedikitnya lima wartawan menjadi korban pencurian di press room DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kerugiannya sebagian besar telepon seluler (ponsel). Namun ada juga yang kehilangan tas berikut isinya, seperti laptop, ponsel dan barang berharga lainnya. Bahkan, meleng sebentar saja, ponsel yang tengah isi ulang baterai bisa raib seketika. Continue reading →