https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

4 laporan – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jenderal TNI Surati Kapolri, 4 Laporan Polisi Soal Tanah

Jenderal TNI Surati Kapolri, 4 Laporan Polisi Soal Tanah

Nusantara7.com, Jakarta – Surat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri soal Babinsa tidak perlu diperiksa Polres Manado memiliki latar belakang laporan polisi. Ada empat laporan polisi soal konflik tanah.

Babinsa mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).

Penjelasan empat laporan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam jumpa pers, Selasa (21/9). Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri juga oleh Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, dan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus

Laporan Kasus 1 dan 2

Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kedua kasus ini telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Pihak kejaksaan meminta berkas kasus dilengkapi. Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut,” ujar Kombes Jules.

Laporan Kasus 3

Kasus ketiga adalah Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Kasus ini dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kasus dengan LP No. 690 telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Penyidik Polresta Manado telah menyelidiki kasus dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu. Di lokasi ditemukan ada pekerja yang mengoperasikan alat berat.

“Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” terangnya.

Pada 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan.

Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Penyidik Polresta Manado pun mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas terkait aktivitas para pekerja di lokasi obyek sengketa. Mereka diminta memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu (21/8).

“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” kata Kombes Jules.

Laporan Kasus 4

Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah. Perkara ini telah ditangani Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut.

Dalam Gelar Perkara Awal pada 23 Agustus 2021 disimpulkan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Sejumlah pihak yakni pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas, dan Hukum Tua Desa Pineleng I telah meninjau lokasi bersama. Hasil pengecekan lokasi, pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

“Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” jelas Kombes Jules. (dtk)