Nusantara7.com, Pasuruan – Usai periksa tiga anggota Dewan Kabupaten Pasuruan, kini giliran wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Permeriksaan tersebut, terkait dugaan gratifikasi proyek berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan dewan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan, Jemmy Sandra mengenai pemeriksaan wakil ketua DPRD, Rias Yudikari Drastika. Jemmy mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan dugaan gratifikasi pokir.
Benar kita panggil wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan. Keterangannya terkait kasus pokir yang saat ini kita dalami,” kata Jemmy.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah anggota dewan ini bagian dari Pulbaket dan Puldata terkait kasus gratifikasi yang sedang dalami penyelidikan. Sebelumnya, penyidik sudah memanggil sejumlah rekanan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kaitan dengan pokir anggota dewan.
Rencananya, pemanggilan anggota dewan akan dilakukan secara bergiliran. “Pihak rekanan (kontraktor) serta dinas sudah kita panggil, kini giliran anggota dewan,” bebernya.
Seperti dikatehui sebelumnya, Kejari telah meriksa 10 anggota DPRD dari beberapa fraksi. Mulai dari Ketua DPRD, Wakil Ketua hingga anggota dewan penuhi panggilan penyidik.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pokir tahun 2020. Mencuatnya kasus ini berawal dari gabungan aktifis masyarakat anti korupsi anggaran (Makar) melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pokir. Mereka menduga anggota dewan ikut mengatur proyek-proyek berasal dari pokir dengan imbalan fee dari kontraktor. (ada)