https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Saleh Mukadar dibidik Kajati Jatim – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Saleh Mukadar dibidik Kajati Jatim

Saleh Mukadar dibidik Kajati Jatim

SURABAYA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Persebaya Rp 11 miliar tahun 2009, bakal memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberi atensi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Selanjutnya, pihak terlapor seperti Saleh Ismail Mukadar dan rekannya, Cholid Ghoromah dan Drs H Ismail, bisa diperiksa dan disidik.

Informasi yang diterima Senin (22/7), setelah kasus itu dilaporkan ke Kejagung pada Mei 2013 lalu, Jaksa Agung menerbitkan surat No. R-915/D.3/Dek.4/06/2013 tanggal 28 Juni 2013. ”Ini menunjukkan kasus tersebut sudah jelas menjadi atensi dan supervisi Kejaksaan Agung RI, maka kami mendesak kepada Kejati Jawa Timur agar dugaan tindak pidana korupsi pada Persebaya ditindaklanjuti dengan jujur dan transparan,” ujar Ponang Aji Handoko, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, yang melaporkan kasus ini saat dikonfirmasi melalui telepon, kemarin (22/7).

Ponang pun rencananya hari ini (23/7) bakal mendatangi lagi Kejati Jatim untuk memastikan proses hukum yang merupakan atensi Kejagung. Surat dari kejagung sendiri, lanjut Ponang, sudah diterima oleh Kejati Jatim. Dalam proses awalnya kasus tersebut diserahkan kepada Andi Herman selaku Asintel Kejati Jatim.

”Hasil pertemuan kemarin (22/7) yang diterima oleh Asintel Kejati jatim, Andi Herman selama 1,5 jam, dan dia berkomitmen akan segera menindaklanjuti surat Jamintel Kejagung RI,” tandas Ponang. Pihaknya akan memberikan waktu seminggu kepada Kejati Jatim untuk melaporkan hasil telaahnya.

Andi Herman dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tugasnya tanpa ragu-ragu. Apalagi, menurut Andi, kasus tersebut sudah menjadi atensi dan supervisi kejagung RI. Sekarang SOP intelejen berubah, justru kami yang sering ke lapangan. sudah tidak ada lagi panggilan, hasil telaah intelejen segera kami sampaikan ke aspidsus sebagai bahan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Andi yang baru bertugas sebagai Asintel Kejati Jatim.

Sementara kasus yang sama yang telah dilaporkan ke KPK, menurut Ponang, tampaknya belum ada perkembangan lebih lanjut. Dan memakan proses waktu yang lebih lama. ”Karena status kasusnya yang gak sexy, kayaknya perlu waktu lebih lama untuk diproses di KPK. Contoh saja kasus gratifikasi saja di KPK memerlukan waktu 2 tahun baru bisa ditangani,” jelasnya.

Ponang menambahkan, karena kasus tersebut terjadi di area wilayah Jawa Timur maka yang berhak memproses adalah Kejati Jatim. Sedang, Mulyono selaku Kasipenkum Kejati Jatim mengaku masih menunggu data dari Asintel. ”Ya masih menunggu datanya dari Asintel baru kita bisa mengondisikan,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar dilaporkan ke KPK dan Kejagung, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Persebaya Rp 11 miliar. Dana ini berasal APBD Kota Surabaya tahun 2009, yang kala itu Persebaya masih berlaga di Indonesia Super League (ISL) tahun 2009/2010.

Kasus ini berawal dari dana hibah Pemkot yang diberikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2009 sebesar Rp 28.871.672.350. Dana itu seharusnya untuk pembinaan 41 Cabang Olahraga (Cabor) dan kegiatan keolahragaan. Selanjutnya, KONI mengambil dana tersebut Rp 17.318.259.000 dan diberikan kepada pengurus cabang Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Kota Surabaya. Dan Rp 11 miliar diantaranya, ternyata dipakai Persebaya untuk berlaga di ISL.

Saat itu, Ketua PSSI Kota Surabaya dijabat Saleh Ismail Mukadar. Saleh ketika itu juga merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Persebaya dan Komisaris Utama PT Persebaya Indonesia. Rangkap jabatan Saleh ini dinilai menjadi titik awal dugaan penyalahgunaan anggaran. Sedangkan H. Ismail, Bendahara Umum KONI Surabaya juga menjabat Direktur Keuangan PT Persebaya Indonesia. Sementara Cholid Goromah yang kala itu didapuk sebagai Ketua Harian Pengcab PSSI Kota Surabaya, merangkap jabatan Ketua Harian Persebaya Surabaya dan Direktur Utama PT Persebaya Indonesia.

Dalam suatu kesempatan, Saleh Mukadar yang dikonfirmasi terkait kasus ini menegaskan pada tahun 2009 klub sepakbola profesional masih diperbolehkan menggunakan dana APBD. Baru tahun 2012 klub sepakbola profesional dilarang menggunakan dana APBD. “Di bawah tahun 2011 hampir semua klub sepakbola menggunakan dana APBD kecuali Pelita Jaya dan Arema,” tandasnya.

Pada tahun 2010 Persebaya sudah tak memakai dana APBD lagi. Saleh pun kembali bertanya mengapa hanya Persebaya saja yang dilaporkan ke KPK dan Kejagung? “Seharusnya kalau dia (Ponang) mau menegakkan hukum, seharusnya semua klub dilaporkan. Mengapa hanya Persebaya saja?” kritik Saleh. spi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *