Jakarta – Politisi Partai Demokrat Roy Suryo akhirnya kembali melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR periode 2014-2019, menggantikan anggota legislatif terpilih Ambar Tjahyono dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat tertanggal 17 Oktober 2014.
Dalam surat pemberitahuan isi putusan perkara PHPU No.251/DPP-PHPU/2014 , permohonan Roy dikabulkan Mahkamah Partai. Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsuddin dan anggota Mahkamah Partai Denny Kailimang.
Dalam surat itu, ada enam putusan Mahkamah Partai Demokrat. Salah satunya adalah menunjuk Roy Suryo menggantikan Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sedangkan Ambar diberhentikan dari keanggotaan partai oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Mahkamah Partai menyatakan bahwa Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat. Namun, tidak dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan Ambar.
Di dalam surat itu juga diatur mengenai kewajiban DPP Partai Demokrat untuk melaksanakan isi putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut diterima oleh DPP Partai Demokrat.
“Memang benar ada Keputusan Mahkamah Partai yang bersifat mutlak dan mengikat. Hanya saja, masih perlu waktu untuk ada mekanisme internal di DPP Partai Demokrat sebelum proses eksternal di KPU,” kata Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2014).
Roy tercatat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Namun, pada Januari 2013, ia ditunjuk Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Saat itu Roy menggantikan Andi Mallarangeng yang mengundurkan diri setelah terjerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Saat Pemilu Legislatif 2014 lalu, Roy merasa dicurangi oleh Ambar hingga dirinya kalah suara di Dapil Yogyakarta. kmp