https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

9 Poin dalam SKB soal Moratorium Iklan Politik – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

9 Poin dalam SKB soal Moratorium Iklan Politik

9 Poin dalam SKB soal Moratorium Iklan Politik

Jakarta  – Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif akhirnya menandatangani surat keputusan bersama (SKB) penetapan kepatuhan kampanye pemilu di media penyiaran. Selain perintah menghentikan iklan politik dan kampanye, SKB tersebut mengatur soal penyiaran jajak pendapat dan hitung cepat. 
Berikut isi SKB tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran itu:

1. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu diminta menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melakui iklan media elektronik, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014.

2. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati batas maksimum iklan kampanye, yaitu maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik per hari untuk iklan televisi dan 60 detik untuk iklan radio.

3. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual ruang iklan yang tidak dimanfaatkan satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lain. Lembaga penyiaran wajib memasang tarif iklan yang sama untuk semua peserta pemilu.

4. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup, adil, proporsional dan netral.

5. Pada masa tenang lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

6. Penyiaran prakiraan hasil hitung cepat boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah bagian barat Indonesia selesai, yaitu pukul 15 WIB.

7. Penyiaran hasil hitung cepat harus disertai informasi sumber dana, metodologi, dan pernyataan bahwa hasil hitung tersebut bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

8. Lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu.

9. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

SKB tersebut ditandatangani empat pihak yang masing-masing diwakili ketuanya, yaitu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2014).kom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *