Putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu kini sangat dinanti para bakal calon anggota legislatif. Putusan itu akan memberikan kepastian dalam memantapkan langkah caleg untuk berkontestasi di Pemilu 2024. Apalagi, mengingat pendaftaran bakal calon anggota legislatif tinggal menghitung hari.
Ketua AMK Jatim yang sekaligus Ketua Fraksi PPP , H. Ach. Sillahuddin. S.Ip menjelaskan, tentu pihaknya tetap pada pendirian awal yang setuju dengan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 mendatang.
Beliau menilai sistem proporsional terbuka pada pemilu bisa menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia dan Jika pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, tentu akan menyandra demokrasi masyarakat indonesia termasuk di Jawa Timur.
“Kita minta MK segera putuskan. Tentu harapannya sistem pemilu tetap ada pada proporsional terbuka, sesuai dengan yang digunakan pada pemilu sebelumnya,” ujarnya
“Tentu proporsional terbuka sudah merupakan sistem ideal yang digunakan dalam pemilu. Sebab tahapan pun saat ini sudah berjalan, badan adhoc sudah terbentuk dan sudah siap untuk bekerja dan ini juga tidak mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit,” Penjelasaannya
Bakal caleg DPRD Kab. Gresik, H. Ach. Zainuddin. ST yang juga Sekretaris PW AMK Jatim, Sabtu (06/05/2023), mengatakan, putusan MK itu sangat dinanti. Zainuddin berharap agar hakim mahkamah tidak berlama-lama menjatuhkan putusannya. Sebab, bakal caleg dan partai sudah mulai bergerak menuju pendaftaran yang tinggal hitungan hari karena pendaftaran mulai dibuka pada 1 Mei hingga 14 Mei.