https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polrestabes Bongkar Penjualan Bayi – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polrestabes Bongkar Penjualan Bayi

Polrestabes Bongkar Penjualan Bayi

Bintang Pos, Surabaya – Kasatreskrim Polrestabes AKBP Farman melalui Kasubag Humas Kompol Suparti menjelaskan terungkapnya pedagangan bayi berawal dari laporan Suratmiyati salah satu pekerja panti asuhan Piatu dan Dhuafa Taman Yogyakarta.”Kami menangkapnya di Surabaya, “ kata Kompol Suparti.

Kasus berawal ketika Sahara (16) warga Bantul Yogyakarta merasa tidak mampu mengurus anak hasil dari hubungan gelap.

Sahara nekat Menitipan anaknya perempuan berusia 3 minggu ke Panti Asuhan Piatu dan Dhuafa Taman Yogyakarta. “Sang ibu menitipkan anaknya ke pantia asuhan dengan alasan tidak diharapkan orangtua karena hubungan gelap,”sambung Kompol Suparti.

Beberapa hari kemudian, panti asuhan yang dikeloloah oleh Sunyoto (57) mendapatkan telpon dari Nanik Sri Wahyuni (38) warga Ujung Batu, Sumatra Utara.

Nanik kemudian datang ke panti asuhan ingin mengapdopsi bayi. Keinginan Nanik dijembatani Sunyoto pemilik panti asuhan  dengan mempertemukan Sahara dengan guru honorer (Nanik)

“Pertemuanan ibu bayi dan Nanik ada di Yogyakarta, tragisnya kepala panti asuhan ini tidak meminta identitas Nanik sebagai syarat-syarat adopsi sesuai aturan,” tambah Suparti.

Sebelum bayi malang itu dibawa, terlebih dahulu Nanik membayar sejumlah uang kepada ibu bayi dan kepala panti asuhan seharga Rp 3,5 juta “Uang Rp 3 juta untuk Sahara dan Rp 500 ribu untuk Sunyoto,” lanjutnya.

Pada waktu pembayaran, Nanik hanya membawa uang Rp 3 juta. Maka Sahara diberi uang Rp 2,5 juta. Guna melunasi, Sahara, Nada dan Nanik berangkat ke Surabaya untuk melunasi sisa pembayaran adopsi.

Tetapi transkasi adopsi tidak sesuai aturan itu akhirnya diketahui sama Suratmiyati salah satu pekerja panti asuhan. Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Yogyakarta.

Pada waktu melakukan pengejaran, ternyata Sahara, Nada dan Nanik sudah berangkat ke Surabaya.

Maka kasus ini dikonfirmasikan ke Polrestabaes Surabaya. Untungnya keberadaan mereka diketahui ada di sekitar Tegalsari. “Mereka diamankan sama Polsek Tegalsari dulu, usai terjadi keributan ibu dan anak” kata Kanit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) AKP Suratmi.

Untuk Kasus ini, pihak polrestabes menetapkan Nanik dan Sahara sebagai tersangka atas kasus perdagangan orang atau anak. Termasuk Sunyoto terbuki sebagai perantara penjualan anak.

Dari tangan tersangka polsi mengamankan barang bukti berupa Kwitansi penyerahan uang, surat penyerahan serta berita acara penerimaan bayi di panti asuhan dan uang tunai Rp 3 juta. Serta para tersangka dikenakan pasa 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *