https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polres Madiun Kota Tangkap Paman Pemerkosa Keponakan – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polres Madiun Kota Tangkap Paman Pemerkosa Keponakan

Polres Madiun Kota Tangkap Paman Pemerkosa Keponakan

Bintang Pos, Madiun – Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang paman yang tega memerkosa keponakannya sendiri sejak masih bersekolah tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga SMP. 

Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo, mengatakan, tersangka adalah NH (32), warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Sedangkan korban adalah NN warga setempat yang saat ini telah berusia 14 tahun.

“Tersangka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut sejak tahun 2005. Saat itu, korban masih TK hingga saat ini sudah duduk di kelas VIII salah satu SMP di Kota Madiun,” ujar AKBP Anom saat rilis hasil ungkap di mapolres setempat, Senin.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu korban, Har (59). Har tidak terima dengan perlakuan NH yang notabene masih saudara sendiri.

“Har dan juga keluarga lainnya merasa curiga dengan sikap NN yang pendiam dan tidak ceria. Setelah ditanya, NN akhirnya mengakui perbuatan tersangka terhadap dirinya selama ini,” kata Kapolres.

Sontak, keluarga kaget dan langsung melaporkan tersangka ke kantor polisi terdekat. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tak terhitung banyaknya melakukan hubungan layaknya suami dan istri dengan korban. Awalnya, waktu itu hanya pelecehan seksual saja. Namun seiring waktu, perlakuan tersangka terhadap korban semakin menjadi dan bahkan memerkosanya.

“Korban tidak berani melapor ke ibunya atau keluarga lain karena diancam dan takut dipukul. Apalagi, korban sering melihat tersangka memukul istrinya,” kata Anom.

Selain itu, pelaku juga sering membujuk korban dengan memberi uang Rp50.000 agar korban bersedia melayani dan menuruti keinginan pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono mengatakan, dalam kasus ini pelaku telah melanggar UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Untuk undang-undang perlindungan anak akan dikenai pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan undang-undang KDRT akan dikenai pidana penjara hingga 12 tahun,” kata Suhono.

Ia menambahkan, sejak bulan Januari hingga Juni 2013, Polres Madiun Kota telah menangani sebanyak empat kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan anak sebagai korbannya. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *