https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polisi Tangkap Germo Berusia Lanjut dan 4 Anak Asuhnya – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polisi Tangkap Germo Berusia Lanjut dan 4 Anak Asuhnya

Polisi Tangkap Germo Berusia Lanjut dan 4 Anak Asuhnya

Bintang Pos, Surabaya – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur, mengungkap jaringan perdagangan orang berusia di bawah umur untuk dijadikan wanita penghibur. Selain menangkap seorang germo, polisi juga mengamankan empat anak baru gede (ABG) yang dijual.

Pelaku bernama panggilan Mak Erna (65), warga Dukuh Kupang Surabaya. Nenek lima cucu itu ditangkap pada Senin, 3 Juni kemarin lantaran terbukti melakukan praktik penjualan gadis di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.

Kepada polisi tersangka mengaku menjual gadis ABG senilai Rp700 untuk setiap transaksinya. Dari penjualan tersebut, dia mendapat jatah Rp200 ribu dan sisanya untuk ABG yang dijual.

Perempuan lanjut usia yang sudah lama menjadi germo tersebut, menjual ABG-ABGnya ke pria hidung belang, melalui telefon. Dia mengatur pertemuan antara pembeli dan yang dijual.

“Menentukan harga lewat pesan singkat, kemudian mengatar korban ke sebuah hotel yang sudah disepakati sebelumnya,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Pranatal Hutajulu.

Dia melanjutkan, kasus perdagangan orang tersebut terungkap setalah pihaknya menangkap salah satu ABG yang sedang melayani tamu. “Pengembangan, kemudian germonya ditangkap,” terangnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa struk pembayaran hotel, tiga kondom, satu handphone, dan uang tunai Rp1.050.000 hasil transaksi tersangka dengan pria hidung belang.

Pengembangan lebih lanjut polisi tengah memeriksa empat korban yang berhasil diamankan. Atas perbuatannya Mak Erna dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.(dtk)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *