https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PKB Kubu Rofik Minta Pilkada Lumajang Diulang – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PKB Kubu Rofik Minta Pilkada Lumajang Diulang

PKB Kubu Rofik Minta Pilkada Lumajang Diulang

Bintan Pos, Surabaya – Partai Kebangkitan Bangsa kubu Rofik Abidin meminta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lumajang yang akan digelar Rabu, 29 Mei 2013, diulang usai mengantongi hasil keputusan permohonan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kami menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah melanggar Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 pasal 63 ayat 1. Sehingga kami menggugat KPU Jatim ke PTUN,” ujar Kuasa Hukum pasangan PKB kubu Rofik, Abdul Syukur kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Ia menegaskan, sesuai putusan majelis hakim PTUN nomor 58/G/2013/PTUN.SBY memutuskan, mengabulkan gugatan para penggugat yakni membatalkan penetapan nama pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang Ali Mudhori dan Samsul Hadi.

Syukur mengungkapkan, gugatan terhadap KPU Jatim karena telah meloloskan pasangan cabup-cawabup nomor urut 3, Ali Mudhori-Samsul Hadi (ASA) yang diusung PKB versi Ali Mudhori, meski oleh PTUN Surabaya dianulir pencalonanannya.

“Jika KPU tetap melaksanakan coblosan Pilkada Lumajang besok maka kami meminta dilakukan coblosan ulang, sebelum dilakukan pelantikan 24 Agustus 2013,” kata dia.

Pihaknya meminta, siapapun yang memenangkan Pilkada Lumajang besok, tetap dilaksanakan Pilkada ulang. Apalagi, lanjut dia, KPU dinilai telah melanggar karena telah menerima 2 kali perubahan kepengurusan DPC PKB Lumajang dari Ali Mudhori ke Masito dan berubah lagi ke Muzaki.

Dalam putusan PTUN itu, gugatan pencabutan pasangan ASA dikabulkan. Sedangkan, tuntutan pasangan Usman Efendi-Achmad Jauhari agar namanya ditetapkan sebagai pasangan calon tidak dikabulkan.

“Ini yang sekarang sedang kami perjuangkan dan siap melanjutkan langkah hukum. Kami meminta pasangan Usman-Jauhari tetap dinyatakan sebagai pasangan calon,” katanya.

Di tempat yang sama, Usman Efendi siap mengikuti langkah hukum yang berlaku sambil melihat perkembangan dan upaya yang akan dilakukan KPU Jatim.

“Kami akan melakukan langkah berikutnya hingga dapat mengikuti pemilihan. Kami optimistis memenangkan gugatan ini dan pilkada diulangi lagi,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau kepada pendukungnya agar tetap menggunakan hak pilihnya pada Pilkada besok dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

“Silahkan memilih sesuai hari nurani masing-masing dan jangan golput,” kata pria yang juga pengusaha kelapa sawit ini.

Pilkada Lumajang diikuti empat pasangan yakni Sjahrazad Masdar-As’at Malik yang didukung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar dengan nomor urut 1.

Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor urut 2.

Pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 3, dan pasangan Indah Pakarti-Abdul Kahfi yang didukung Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dengan nomor urut 4.(ant)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *