https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pilih dari 5 nama yang gagal Capim KPK, sebagai ganti Lili Pintauli – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pilih dari 5 nama yang gagal Capim KPK, sebagai ganti Lili Pintauli

Pilih dari 5 nama yang gagal Capim KPK, sebagai ganti Lili Pintauli

Nusantara7.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan lembaga antirasuah. Sehingga terjadi kekosongan satu Pimpinan KPK, mengingat kepemimpinan KPK periode 2019-2023 masih tersisa satu tahun masa jabatan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, mekanisme pengganti Pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Tumpak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan beberapa nama ke DPR RI.

“Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Menurut Tumpak, Presiden Jokowi akan memilih pengganti Lili dari lima nama yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, beberapa nama yang akan diserahkan Presiden Jokowi itu akan diseleksi untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK.

“Dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR,” ujar Tumpak.

Disinyalir, lima nama itu di antaranya I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pihaknya telah menerima keputusan presiden (Kepres) terkait pengunduran diri Lili Pintauli dari jabatan Wakil Ketua KPK. Menurut Firli, Presiden Jokowi akan menunjuk pengganti Lili di KPK.

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, ucap Firli.

Firli berujar, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firli menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.

“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan dan penindakan,” pungkas Firli. [jp]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *