N7,Surabaya – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya mewajibkan penggunaan vaksinasi ketiga (booster) bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.
“Aturan ini berlaku sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Selasa.
Ia mengingatkan, bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.
Kemudian, calon penumpang KA jarak jauh dengan usia 6 tahun sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19.
Sedangkan, yang hanya mendapatkan vaksin pertama maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
“Kami mengimbau kepada calon penumpang, khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” ucap dia.
Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan vaksin sama sekali dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
“Untuk pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” kata Luqman.ant