https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

vaksin booster – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Naik KA Jarak jauh wajib lakukan vaksin booster

Naik KA Jarak jauh wajib lakukan vaksin booster

N7, Jember – Seluruh penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) dan kebijakan tersebut diberlakukan mulai 30 Agustus 202.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Azhar Zaki di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

Ia mengatakan perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal itu tidak berlaku lagi.

Sedangkan penumpang dengan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi COVID-19 kedua.

“KAI mengingatkan agar penumpang agar segera melakukan vaksin booster. Mulai hari ini, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta,” tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru itu dengan saksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

“Calon penumpang KA segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan layanan KA jarak jauh,” kata Azhar.

Sementara bagi penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri hanya wajib vaksin kedua dan bagi penumpang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,” ujarnya.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru itu, lanjutnya, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

“Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan itu dengan harapan para penumpang mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini karena KAI terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Azhar. ant

Penumpang KAI Surabaya usia 18 tahun ke atas wajib booster

Penumpang KAI Surabaya usia 18 tahun ke atas wajib booster

N7,Surabaya – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya mewajibkan penggunaan vaksinasi ketiga (booster) bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.

“Aturan ini berlaku sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Selasa.

Ia mengingatkan, bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Kemudian, calon penumpang KA jarak jauh dengan usia 6 tahun sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19.

Sedangkan, yang hanya mendapatkan vaksin pertama maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

“Kami mengimbau kepada calon penumpang, khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” ucap dia.

Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan vaksin sama sekali dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

“Untuk pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” kata Luqman.ant

Pemerintah wajibkan vaksin booster sebagai syarat berangkat umrah

Pemerintah wajibkan vaksin booster sebagai syarat berangkat umrah

Nusantara7.com – Mulai 30 Juli, Arab Saudi kembali membuka akses kedatangan jamaah umrah. Termasuk rombongan dari Indonesia.

Pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) usia 18 tahun ke atas, termasuk jamaah umrah, sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 22/2022 yang terbit beberapa waktu lalu.

Di dalam SE tersebut dinyatakan sertifikat vaksin dosis ketiga wajib tertera dalam sertifikat fisik atau digital di aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan itu dikecualikan untuk beberapa alasan. Seperti PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid.

Sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) merespons kebijakan tersebut. Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada menegaskan, mereka keberatan dengan aturan tersebut.

”Aturan tersebut berdampak terhadap pelayanan penyelenggaraan umrah. Khususnya kepada calon jamaah umrah yang belum mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga,” tutur Wawan.

Menurut dia, di daerah-daerah tertentu, untuk mengakses vaksin dosis ketiga tidak gampang. Aturan kewajiban booster atau dosis ketiga itu diharapkan untuk ditinjau ulang. Apalagi pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan ketentuan vaksinasi booster.

Suara serupa disampaikan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syah Resfiadi. ’’Kami memahami aturan itu dibuat demi keselamatan bangsa,’’ kata Syam Resfiadi Selasa (26/7).

Tetapi dia mengatakan, pemerintah harus terus menggencarkan program vaksinasi dosis ketiga. Melihat statistik vaksinasi Covid-19 saat ini, jumlah yang sudah mendapatkan dosis ketiga masih jauh di bawah dosis kedua atau pertama.

Data sampai 26 Juli menyebutkan, ada 54,9 juta masyarakat mendapatkan dosis booster. Sementara itu, untuk dosis pertama ada 202 juta jiwa dan dosis kedua ada 169 juta jiwa.

’’Tentunya kebijakan ini (wajib booster) akan mengganggu perjalanan umrah,’’ kata Syam.

Dia mengatakan, sampai saat ini, Arab Saudi tidak mewajibkan kedatangan jamaah umrah sudah di-booster. Pemerintah harus meningkatkan kegiatan vaksinasi dosis ketiga di pelosok Indonesia. ”Sehingga umat Islam yang ingin berumrah bisa terbang ke Arab Saudi,” ucap Syam.jp

Sembako jadi cara Pemkot Surabaya tarik minat warga vaksin booster

Sembako jadi cara Pemkot Surabaya tarik minat warga vaksin booster

N7,Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mempunyai cara dalam menarik warga agar ikut vaksinasi penguat (booster). Yakni dengan memberikan sembako saat vaksinasi di Tanah Kali Kedinding, Kota Pahlawan, Jatim.

“Ini sebagai upaya untuk menarik minat warga melakukan vaksinasi penguat,” kata Lurah Tanah Kali Kedinding Kota Surabaya, Anggoro Himawan di Surabaya, Jumat (22/7).

Ia mengaku pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses layanan vaksinasi, sehingga digelar pada malam hari setelah warga pulang kerja. “Kalau pagi hingga sore, masyarakat masih sibuk bekerja. Kalau malam mereka banyak waktu luang. Apalagi, dengan doorprize, warga semakin tertarik mengikuti vaksinasi,” kata Anggoro.

Selain digelar pada malam hari, pelaksanaan vaksinasi penguat ini juga dilakukan secara bergantian di setiap Balai RW di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kota Surabaya. Selama dua pekan digelar setiap hari paling tidak ada 150-200 warga yang mengikuti vaksinasi penguat tersebut.

“Setiap malam, ada satu atau dua RW di wilayah kami yang menggelar vaksinasi dosis ketiga. Kegiatan ini biasanya didominasi oleh ibu-ibu, karena mereka tertarik dengan hadiah berupa 1 liter minyak goreng atau 1 kg gula pasir dan telur ayam,” kata dia.

Pemilihan undian berupa sembako ini tidak asal pilih. Sebab, per lima warga yang mendaftar vaksinasi, baru dilakukan undian. Setiap undian, satu jenis sembako akan diberikan kepada warga. Sembako yang diberikan berasal dari sumbangan warga sekitar.

“Selain ada peraturan kewajiban vaksinasi penguat untuk aktivitas warga di ruang publik, kegiatan ini juga didukung oleh masyarakat sekitar dengan menyumbangkan sembako untuk undian. Setiap malam, kami menggelontorkan sekitar 10-15 item sembako, masing-masing warga mendapat satu item sembako dari hasil undian,” ujar dia.

Salah seorang warga yang ikut vaksinasi, Umi Rindra Ningsih, 58, mengaku senang, karena tidak menyangka mendapat undian berupa 1 liter minyak goreng. “Memang saya ingin melakukan vaksinasi penguat, karena saat awal pelaksanaan vaksinasi, saya sedang sakit. Maka, saya harus menunda dan alhamdulillah pulang-pulang dapat hadiah minyak goreng,” kata Umi didampingi anaknya, Eni (39) saat vaksinasi di Balai RW 4 Jalan Tanah Merah 1/28 Tanah Kali Kedinding, Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya meminta lurah dan camat untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dengan menyediakan vaksinasi penguat di setiap balai RT/RW di Kota Surabaya. “Teman-teman camat dan lurah saya minta untuk menyediakan tempat vaksinasi penguat, di Balai RW atau Puskesmas terdekat. Camat, lurah pasti tahu siapa saja yang belum vaksinasi,” kata Wali Kota Eri.

Menurut Eri, pelaksanaan vaksinasi penguat kali ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Surabaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru.jp

Belum vaksin booster, Naik kereta jarak jauh wajib skrining covid-19

Belum vaksin booster, Naik kereta jarak jauh wajib skrining covid-19

N7,Jember – Penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib melakukan skrining COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat boarding dan kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember Broer Rizal mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” katanya di Kabupaten Jember, Minggu.

Ia mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah untuk mendukung pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut,” tuturnya.

Menurutnya beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh mulai 17 Juli 2022 yakni bagi yang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19, apabila penumpang masih vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Apabila penumpang masih mendapatkan vaksin pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, dan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

“Bagi penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua dan tanpa menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19. Jika masih mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam,” katanya.

Kemudian penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, bagi tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan penumpang KA jarak jauh dan lokal yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, lanjut dia, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 penumpang, sehingga hasilnya data itu dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berdasarkan data KAI, pada Minggu pukul 13.42 WIB tercatat sebanyak 69 penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster, sehingga petugas KAI mengarahkan mereka untuk melakukan tes cepat antigen sebagai salah syarat perjalanan KA jarak jauh.ant

Dokter Dirga : Soal Booster Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Dokter Dirga : Soal Booster Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Madura9.com, Jakarta – Usai mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis, suntikan booster juga sering jadi pembicaraan banyak orang. Masyarakat yang telah melakukan dua dosis vaksin mengaku ingin mendapatkan booster vaksin.
Namun kenyataannya booster ini memang belum dianjurkan untuk dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat luas, tak hanya di Indonesia tetapi di negara-negara lainnya.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Vaksinolog, Dirga Sakti Rambe mengatakan di Indonesia booster vaksin memang hanya diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan. Tentu ada alasan kuat mengapa tentara yang berjuang di garda terdepan ini harus mendapat booster.

Hal ini tentu berkaitan dengan proteksi diri yang harus lebih kuat agar para tenaga kesehatan bisa tetap mengurus pasien di tengah terjangan Covid-19 tanpa khawatir terpapar.

“Untuk masyarakat umum secara luas sampai sekarang memang belum rekomendasi ya untuk booster,” kata Dirga saat melakukan sesi live Instagram bersama Kementerian Kesehatan, Rabu (25/8).

Ditambahkannya booster vaksin juga tak dianjurkan lantaran saat ini masih banyak orang Indonesia yang belum mendapat vaksin baik dosis satu atau dosis dua.Hal ini membuat vaksin yang ada saat ini akan didahulukan untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi masyarakat yang belum menerima.

“Karena ketika kita vaksin tiga kali tapi masih banyak yang belum dapat vaksin, tidak akan ada manfaatnya. Makanya saat ini harus fokus cakupan dulu,” kata dia.

Lagi pula kata dia, meski ada penurunan antibodi setelah enam bulan atau beberapa bulan melakukan vaksinasi dosis dua, tubuh masih tetap bisa memproteksi dari virus Covid-19.

Sebab kata dia, setelah vaksin dilakukan tubuh masih memiliki sel memori yang berguna untuk mengingat saat ada Covid-19 masuk ke dalam tubuh.

“Jadi setelah enam bulan pun maka akan terjadi lonjakan antibodi, makanya belum terkonfirmasi soal perlu booster atau enggak. Tapi untuk situasi di Indonesia kita perlu kebut cakupan vaksinasi,” kata dia. cnn