https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemerintah wajibkan vaksin booster sebagai syarat berangkat umrah – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemerintah wajibkan vaksin booster sebagai syarat berangkat umrah

Pemerintah wajibkan vaksin booster sebagai syarat berangkat umrah

Nusantara7.com – Mulai 30 Juli, Arab Saudi kembali membuka akses kedatangan jamaah umrah. Termasuk rombongan dari Indonesia.

Pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) usia 18 tahun ke atas, termasuk jamaah umrah, sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 22/2022 yang terbit beberapa waktu lalu.

Di dalam SE tersebut dinyatakan sertifikat vaksin dosis ketiga wajib tertera dalam sertifikat fisik atau digital di aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan itu dikecualikan untuk beberapa alasan. Seperti PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid.

Sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) merespons kebijakan tersebut. Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada menegaskan, mereka keberatan dengan aturan tersebut.

”Aturan tersebut berdampak terhadap pelayanan penyelenggaraan umrah. Khususnya kepada calon jamaah umrah yang belum mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga,” tutur Wawan.

Menurut dia, di daerah-daerah tertentu, untuk mengakses vaksin dosis ketiga tidak gampang. Aturan kewajiban booster atau dosis ketiga itu diharapkan untuk ditinjau ulang. Apalagi pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan ketentuan vaksinasi booster.

Suara serupa disampaikan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syah Resfiadi. ’’Kami memahami aturan itu dibuat demi keselamatan bangsa,’’ kata Syam Resfiadi Selasa (26/7).

Tetapi dia mengatakan, pemerintah harus terus menggencarkan program vaksinasi dosis ketiga. Melihat statistik vaksinasi Covid-19 saat ini, jumlah yang sudah mendapatkan dosis ketiga masih jauh di bawah dosis kedua atau pertama.

Data sampai 26 Juli menyebutkan, ada 54,9 juta masyarakat mendapatkan dosis booster. Sementara itu, untuk dosis pertama ada 202 juta jiwa dan dosis kedua ada 169 juta jiwa.

’’Tentunya kebijakan ini (wajib booster) akan mengganggu perjalanan umrah,’’ kata Syam.

Dia mengatakan, sampai saat ini, Arab Saudi tidak mewajibkan kedatangan jamaah umrah sudah di-booster. Pemerintah harus meningkatkan kegiatan vaksinasi dosis ketiga di pelosok Indonesia. ”Sehingga umat Islam yang ingin berumrah bisa terbang ke Arab Saudi,” ucap Syam.jp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *