https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Panwas Akan Kawal Sosialisasi Kepada Pemilih – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Panwas Akan Kawal Sosialisasi Kepada Pemilih

Panwas Akan Kawal Sosialisasi Kepada Pemilih

Bintang Pos, Bojonegoro – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro mengaku kegiatan sosialisasi kepada pemilih Pemilu merupakan kewajiban dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK). Sementara Panwaskab hanya bertugas melakukan pengawasan.

Menurut Ketua Panwaskab, Mustofirin, berdasarkan tahapan Pemilu, yang berkewajibann melakukan sosialisasi adalah KPUK. Sementara Panwaskab hanya melakukan pengawasan apakah KPUK sudah melakukan kegiatan sesuai dengan tahapan atau belum.

“Panwas juga mempunyai peran, namun secara teknis, sosialisasi itu dilakukan oleh KPUK,” kata pria yang akrab disapa Firin ini, seperti dilansir blokbojonegoro.com

Beberapa faktor yang menurutnya menjadi penyebab minimnya angka partisipasi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan suara (TPS) di antaranya dikarenakan sosialisasi yang kurang maksimal, waktu pelaksanaan kampanye yang cukup singkat yakni hanya 14 hari. Serta adanya kontaminasi pasca pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) yang memanjakan pemilih dengan uang pengganti lelah dan lain sebagainya. “Hal tersebut sangat besar pengaruhnya,” katanya.

Sementara, pada Pileg mendatang diperkirakan jumlah partisipasi pemilih akan meningkat. Hal ini dikarenakan beberapa faktor. Di antaranya adalah panjangnya waktu kampanye yang sampai berbulan-bulan. Banyaknya Caleg yang melakukan sosialisasi pengenalan diri.

Selain karena beberapa faktor yang membuat jumlah partisipasi pemilih minim, faktor adanya perbedaan tafsir antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU juga menjadi salah satu faktor.

Jika Bawaslu menggunakan aturan Undang-Undang (UU) no 32/2004 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan kegiatan pemasangan atribut. Sedangkan KPU menggunakan PKPU no 69/2009 tentang kampanye yang menyatakan bahwa kampanye itu merupakan kegiatan yang melibatkan pasangan calon, visi-misi dan atribut.

“Adanya perspektif yang berbeda ini yang membuat calon tidak leluasa melakukan kampanye,” jelasnya.

Kedepan, Panwas mengaku akan mendorong agar tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksnaan Pemilu lebih meningkat lagi. “Selain itu, kami (Panwas) juga akan melakukan evaluasi dengan KPU mana yang harus dibenahi agar pemilih lebih meningkat,” tandasnya.(kbj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *