https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

OJK Pantau Puluhan Perusahaan Investasi “Bodong” – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

OJK Pantau Puluhan Perusahaan Investasi “Bodong”

OJK Pantau Puluhan Perusahaan Investasi “Bodong”

Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan saat ini terus melakukan pemantauan terhadap puluhan perusahaan investasi “bodong” atau tidak memiliki izin karena dinilai telah melanggar regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetino kepada wartawan di Surabaya, Kamis mengatakan setidaknya hingga kini sudah ada sekitar 40-an perusahaan investasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Perusahaan-perusahaan investasi tersebut telah masuk analisis Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK,” katanya di sela-sela acara Edukasi dan Sosialisasi OJK yang juga dihadiri anggota Komisi X DPR RI Bidang Keuangan dan Perbankan Indah Kurnia.

Menurut Tuti, Satgas Waspada Investasi bekerja sama melakukan penyelidikan dan menganalisis perusahaan investasi mana yang berpotensi merugikan masyarakat atau tidak.

Ia menambahkan bahwa OJK juga sedang melakukan analisis terhadap kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan penceramah Ustadz Yusuf Mansur melalui Patungan Usaha dan Patungan Aset.

“Kalau soal ini, kami belum bisa menyebutkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen atau tidak, karena proses analisisnya sedang dilakukan,” katanya.

Tuti mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap investasi masih sangat minim dan mereka cenderung lebih tertarik kepada investasi yang memberikan iming-iming bagi hasil (return) tinggi, tanpa melihat kejelasan perusahaannya.

Guna mengurangi atau mencegah kerugian dari masyarakat, lanjut Tuti, saat ini sedang disusun Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang dijadwalkan selesai dalam waktu dekat ini.

“Dalam peraturan OJK itu, salah satu pasalnya mewajibkan perusahaan jasa keuangan atau investasi memiliki unit khusus untuk menangani keluhan konsumen, semacam ‘call center’. Nantinya konsumen berhak mendapatkan penjelasan secara detail dan rinci tentang produk investasi,” katanya.

Ia juga menambahkan selama periode Januari-Juli 2013, OJK telah menerima lebih dari 2.100 laporan dari masyarakat yang masuk melalui “call center” 500655.

Dari jumlah laporan itu, sekitar 75 persen mengenai pertanyaan atau mencari informasi tentang produk jasa keuangan atau investasi, sedangkan sisanya soal pengaduan dan perselisihan dengan perusahaan lembaga keuangan nonbank, sebagian besar perusahaan asuransi. ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *