https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ngamen ke Cafe Sambil Jualan Sabu – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ngamen ke Cafe Sambil Jualan Sabu

Ngamen ke Cafe Sambil Jualan Sabu

Bintang Pos, Sidoarjo – Mengamen dari cafe ke cafe sambil menjadi kurir sabu mengantarkan Fredy (37) warga Prigen Pasuruan mendekam di penjara. Dia kepergok menyimpan sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di jaketnya.

Pelaku ditangkap Sat Reskoba Polres Sidoarjo di area peternakan sapi kawasan Prigen Pasuruan saat menunggu pembeli. Pelaku yang dulu pemakai itu tergiur untuk ikutan bisnis narkoba.

Kasat Reskoba Polres Siaorjo AKP Chotib Widianto mengatakan  pelaku dihubungi temannya bernama Haris (masih buron).
Fredy mengaku disuruh Haris membelikan sabu seberat 0,25 gram dengan harga Rp 400 ribu. “Tersangka juga mengurangi timbangan sabu untuk dihisap sendiri,” terangnya, Selasa (3/9/2013).

Pelaku termasuk sudah lama menjadi target operasi kesatuannya, sebelum adanya informasi masyarakat sekitar bahwa di wilayah Prigen Pasuruan sering dipakai transaksi narkoba. “Kadang juga pelaku dan temannya  pesta shabu. Pelaku termasuk jaringan perantara antara pemakai dan bandar,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU KUHP pasal 112 tentang penyalahgunaan psikotropika kelas 1 jenis sabu-sabu, dan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.(bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *