https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Masjid Ahmadiyah di Tulungagung Dirusak Massa – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Masjid Ahmadiyah di Tulungagung Dirusak Massa

Masjid Ahmadiyah di Tulungagung Dirusak Massa

Bintang Pos, Surabaya – Dicurigai sebagai tempat persembunyian pelarian teroris, sebuah tempat ibadah (masjid) milik jamaah Ahmadiyah di Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dirusak massa.

Ratusan warga yang murka melempari bangunan peribadatan itu dengan bongkahan batu yang mengakibatkan seluruh kaca hancur. Peristiwa amuk massa itu berlangsung pada Kamis, 16 Mei sekira pukul 21.30 WIB.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut, karena polisi dan perangkat desa setempat langsung mengevakuasi tiga penganut Ahamadiyah, yakni Japar (45),  Ketua Ahmadiyah Tulungagung yang juga warga setempat; Edi Susanto (35), jamaah Ahmadiyah warga setempat; dan Rizzal Fazli Mubarrak (24), warga Kelurahan Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dicurigai sebagai teroris.

“Warga was-was. Mengingat peristiwa terorisme baru saja terjadi di Bogor. Apalagi sekarang ada orang asing yang tinggal di sini tanpa melapor,” ujar Kaur Pemerintahan Desa Gempolan, Supinah, Jumat (17/5/2013).

Rizzal diketahui mulai berada di lingkungan RT 03/02 Desa Gempolan sejak lima hari lalu. Bersama Japar, lelaki  lajang yang mengaku sebagai juru syiar Ahmadiyah itu hendak bermukim di Desa Gempolan.

“Pak Japar mengaku sudah mengurus surat kepindahan Rizzal melalui perangkat desa, karenanya tidak perlu memberitahukan ke lingkungan,” jelas Supinah.

Selain alasan terorisme, menurut Supinah, warga di lingkungan RT 02, RT 03 dan RT 04, juga sudah lama resah dengan aktivitas Ahmadiyah yang dilakukan Japar dan pengikutnya. Sebab pada 2010, Japar telah membuat pernyataan tertulis di hadapan MUI dan aparat untuk membekukan seluruh aktivitasnya.

“Namun faktanya mereka masih melakukan kegiatan di dalam masjid,” jelas Supinah.

Karenanya  tiga jam sebelum aksi perusakan, perangkat desa, Ketua RT, MUI Desa Gempolan, Ketua Ranting NU setempat dan petugas Kepolisian memanggil Japar, Rizzal, dan Edi Susanto.

Pertemuan dilakukan di rumah Ketua RT 3 Sarijan (65). Rapat yang semula dihadiri 40 orang membengkak menjadi 100 orang. Hasil rapat memutuskan tempat peribadatan Ahmadiyah harus ditutup dan disegel.

Japar dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah dan Rizzal harus angkat kaki dari desa setempat malam itu juga.

“Namun pada saat itu Pak Japar dan Rizzal justru menyalakan lampu tempat ibadah dan terkesan tidak mau mengikuti keputusan rapat yang semula disetujuinya,” kata Sarijan.

Warga semakin meradang saat mendengar ucapan Japar yang mengatakan tempat ibadah itu bukan tanggung jawabnya. Perusakan bangunan berukuran 8×10 meter yang berdiri sejak 2007 itu pun tak terhindarkan.

Ketua MUI Desa Gempolan, Imam Muslim, langsung mengevakuasi Japar keluar dari tempat ibadah. Begitu juga Rizzal dan Edi Susanto dibawa pergi dari lokasi, karena kemarahan massa sulit terbendung.

“Peristiwanya cepat, sekira lima menit. Suasananya panas, namun untungnya bisa diredam,” sambung Imam Muslim.

Saat ini sejumlah petugas TNI dan Polri masih berjaga-jaga di lokasi. Sementara rumah Japar dalam keadaan tertutup dan pemiliknya dikabarkan pergi sejak pagi. Begitu pun dengan Edi Susanto juga tidak berada di rumah. Sedangkan, Rizzal dipulangkan ke Bogor.

“Yang pasti sejak pagi rumah Pak Japar kosong,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri, yang dikonfirmasi melalui telefon justru mengaku tidak tahu.

“Saya belum tahu. Belum ada laporan yang masuk ke Polres. Mungkin peristiwanya kecil,” ujar Lahuri santai. (oke-kba)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *