N7 – Masa perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada Rabu (28/9) besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran tersebut.
Sebab, KPU sudah memberikan masa perbaikan dokumen pada tahap verifikasi administrasi yang telah berlangsung sejak 15-28 September 2022.
“Tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (27/9).
Menurut Idham, hanya sedikit partai politik yang sudah melakukan perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024. Karena itu, dia memastikan mayoritas partai politik telah memperbaiki dokumen pada tahap verifikasi.
“Sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya,” ucap Idham.
Adapun 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024, antara lain:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Parsindo
- Partai Republik Satu. jp