https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Diskualifikasi 9 Parpol – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Diskualifikasi 9 Parpol

KPU Diskualifikasi 9 Parpol

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum yakin keputusan mendiskualifikasi 9 partai di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI sudah tepat. Terlebih sebelum memutuskan sanksi tegas tersebut, KPU telah banyak memberi waktu bagi mereka untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye.“Kami sudah sangat akomodatif. Tapi ini memang sesuatu yang tidak bisa ditolerir lagi,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.

Dalam surat edaran, KPU menginformasikan bahwa penutupan pelaporan tersebut akan dilakukan pada Minggu, 2 Maret 2014, pukul 18.00 WIB. Bahkan demi mengakomodir mereka, KPU Pusat mengizinkan KPU Kabupaten/Provinsi untuk mengambil kebijakan yang longgar.

“Maka ada sejumlah daerah yang membuka fasilitasnya sampai pukul 24.00 WIB,” ujar Husni.

Menurutnya, KPU sudah menyosialisaasikan aturan beserta tata cara pelaporan tersebut, baik di tingkat nasional maupun di kabupaten/kota. KPU juga mengklaim telah bersikap adil terhadap seluruh partai politik dan calon anggota DPD, sehingga tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak patuh.

Mengikat bila tak digugat

KPU akan segera menghubungi 9 partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD yang didiskualifikasi. Setidaknya ada empat poin penting yang akan disampaikan KPU.

“Pertama, pengurus mereka tidak menyampaikan dana kampanye di kabupaten/kota yang tertera pada lampiran. Kemudian dinyatakan pembatalan atas keikutsertaan partai itu di daerah tersebut,” kata Husni.

Kedua, KPU menjelaskan bahwa partai politik mempunyai hak untuk menggugat keputusan tersebut, dan proses sengketanya ada di Badan Pengawas Pemilu.

“Ketiga, apabila partai politik atau peserta perseorangan –calon anggota DPD– tidak mempersengketakan putusan KPU, maka putusan KPU berlaku final dan mengikat. Jadi tidak bisa digugat,” ujar Husni.

Partai politik dan calon DPD yang didiskualifikasi masih mempunyai hak untuk berkampanye apabila mereka mengajukan sengketa. Namun kalau tidak mengajukan sengketa, mereka dianggap sudah menerima putusan KPU.

“Keempat, mengenai surat suara yang sudah dicetak. KPU nanti akan menyampaikan surat edaran yang akan dipublikasikan di daerah tersebut maupun di TPS, bahwa ada sejumlah partai politik yang didiskualifikasi,” kata Husni. vns

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *