https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ketua KPU Jatim Akui Lalai Undang Khofifah – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ketua KPU Jatim Akui Lalai Undang Khofifah

Ketua KPU Jatim Akui Lalai Undang Khofifah

Bintang Pos, Surabaya – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengakui kekeliruannya saat tahapan pengambilan nomor urut peserta Pilkada karena saat itu turut mengundang pula pasangan Khofifah-Herman bersama tim suksesnya.

“Salah satu panitia kami ‘lost-control’, undangan itu sudah diedarkan semua ke pasangan calon, padahal rapat pleno belum memutuskan penetapan peserta Pilkada. Tapi itu salah saya sebagai Ketua,” kata Andry saat persidangan perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis.

Dia menceritakan pada tanggal 14 Mei malam hari, pihaknya mendapat laporan dari Kepala Satuan Intelijen Polres Surabaya terkait adanya acara pengambilan nomor urut peserta Pilkada pada tanggal 15 Mei.

Pada saat mendapat informasi tersebut, rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada belum selesai.

Andry mengakui bahwa undangan terhadap pasangan calon peserta Pilkada dan tim suksesnya menggunakan tanda tangan miliknya hasil pindai (scan). Sehingga, dia tidak memeriksa siapa saja yang seharusnya dikirimi undangan pengambilan nomor urut tersebut.

“Jadwal kami sangat mepet, kami menyelesaikan rapat pleno tanggal 14 Mei pukul 23.33 WIB dan jadwal pengambilan nomor urut harus dilakukan 15 Mei jam 14.00 WIB. Itu memang perintah saya untuk di-scan tanda tangan saya di undangan itu,” jelasnya.

Karena ketelodoran tersebut, panitia yang bertugas menyebarkan undangan tersebut mengira pleno sudah selesai dan seluruh peserta pasangan cagub-cawagub lolos.

Akibatnya, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja beserta tim sukses memperoleh undangan dan mengira pasangan tersebut lolos menjadi peserta Pilkada.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum Khofifah-Herman yang diketuai oleh Otto Hasibuan menuntut ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami meminta DKPP menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu berupa pemberhentian secara tetap sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Timur,” kata Otto saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Kamis, DKPP menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim yang diadukan Khofifah-Herman.

Sidang dipimpin oleh Majelis Sidang yang beranggotakan Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak dan dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.

Sidang dimulai pukul 14.00 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pengadu dan mendengarkan pembelaan dari teradu. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *