Surabaya – Baru saja menjabat sebagi ketua Banggar DPRD Surabaya, M Mahmud sudah menuai berbagai cibiran pedas dari sejumlah anggota dewan atas kinerjanya. Bagaimana tidak, sebagai ketua DPRD yang baru, M Mahmud dinilai tidak berusaha mengembalikan tupoksi komisi dan sebagai ketua banggar tidak memahami aturan Permendagri no 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai ketua DPRD Surabaya yang baru, M Mahmud saat ini juga telah resmi menduduki posisi penting pada dua alat kelengkapan DPRD Surabaya, yakni sebagai ketua Banggar dan ketua Banmus. M Mahmud juga berperan penting untuk memberikan rekomendasi terhadap seluruh kegiatan hearing di semua komisi yang ada, yakni komisi A,B,C dan D, agar persoalan hearing yang sedang dibahas sesuai dengan tupoksi masing-masing komisi.
Terjadinya rapat dengan pendapat (hearing) di komisi C beberapa minggu lalu terkait PPDB yang melibatkan Diknas/Dindik Surabaya dianggap sebagai kebijakan yang keliru karena soal Kesra dan pendidikan menjadi tupoksi komisi D, karena komisi C membidangi soal pembangunan.
“Harusnya sebagai ketua di DPRD Surabaya sudah mengerti bahwa soal PPDB yang melibatkan Dindik Surabaya menjadi tupoksi kami yang ada di komisi D, tetapi mengapa kemarin ketua memberikan rekomendasi kepada komisi C untuk melaksanakan hearing. Kalau soal pembangunan kami sangat hormat kepada komisi C, tetapi soal PPDB mereka itu tahu apa, kami yang paling memahami itu karena menjadi tupoksi kami,” ujar Masduki Toha yang terkesan sangat kesal, Senin (01/07/2013).
Sebagai anggota komisi D, Masduki Toha meminta agar M Mahmud untuk bersikap profesional, dan menghindari tabiat like and dislike (suka dan tidak suka).
“Saya minta Mahmud sebagai ketua bersikap professional, kembalikan tipoksi komisi sesuai tatib, hindari sikap dan tindakan berdasarkan like and dislike, kita masih ingat benar keributan antara komisi B yang dipimpinnya dengan komisi A terkait hearing lahan di Tanjung Sari, saya minta ketua mengubah pola. Karena jika tidak berarti tidak ada bedanya dengan ketua yang lama, ya ini menjadi tanggung jawab teman-teman fraksi Demokrat yang memilihnya,” imbuh Masduki.
Masih tentang kekesalan anggota dewan, hari ini, Ketua Komisi D Baktiono melakukan walk out dari rapat Banggar lantaran kesal dengan pimpinan rapat yang tidak lain adalah Mahmud. Aksi itu karena Mahmud dinilai tidak memahami soal aturan tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Bagaimana saya tidak keluar, lha wong saya dipotong saat berpendapat, artinya Mahmud sebagai ketua kan tidak butuh pendapat saya, makanya saya walk out. Padahal saya hanya memberikan pemahaman bahwa pembahasan soal RKUA-PPAS yang merupakan pintu masuk pembahasan soal RAPBD tahun 2014 harusnya sesuai aturan yang baru, yakni Permendagri no 21 tahun 2011. Karena dia (Mahmud) ngotot akan mengembalikan sistimnya melalui komisi, sekarang jelas tidak bisa,” keluh Baktiono. [bjt]