https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kemendag pastikan impor gula mentah 945.643 ton – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kemendag pastikan impor gula mentah 945.643 ton

Kemendag pastikan impor gula mentah 945.643 ton

Jakarta  – Kementerian Perdagangan memastikan pemberian izin importasi gula mentah (raw sugar) untuk kwartal dua sebanyak 945.643 ton, atau sebesar 60 persen dari total rekomendasi yang disampaikan Kementerian Perindustrian sebanyak 1.576.000 ton.
“Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian keluar sebesar 1.576.000 ton untuk April sampai September 2015, setelah kita lakukan evaluasi, yang kita keluarkan hanya 60 persen atau sebanyak 945.643 ton,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Selasa.

Partogi mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan izin importasi gula mentah tiap tiga bulan atau per kwartal, namun, untuk izin impor pada April sampai Juni 2015 tersebut ditambahkan 10 persen dikarenakan adanya keperluan untuk puasa dan Lebaran.

“Untuk kebutuhan puasa dan Lebaran, kita tambahkan 10 persen. ” kata Partogi.

Menurut Partogi, untuk perhitungan kebutuhan gula mentah terhadap industri diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, dimana pemberian izin impor akan diberikan tiap tiga bulan.

Sementara untuk kwartal pertama 2015, izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sebanyak 672.000 ton, dimana hingga 23 Maret 2015, tercatat realisasi impor sudah sebanyak 636.782 ton.

Terkait adanya kemungkinan bocornya gula rafinasi ke pasar konsumen, Partogi memastikan bahwa dengan dianulirnya Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi maka kemungkinan untuk terjadi kebocoran akan sangat kecil.

“Hasil dari audit, kita cabut SE 111/2009, itu sanksi paling keras, dan gula rafinasi tidak lagi didistribusikan melalui distributor. Rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian juga berdasarkan kontrak dengan industri makanan-minuman yang membutuhkan,” ujar Partogi.

Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 itu adalalah dalam rangka untuk menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.

Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi gula kristal rafinasi (GKR) oleh industri hanya disalurarkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengajukan rekomendasi impor gula mentah ke Kementerian Perdagangan sebanyak 1.576.000 ton untuk periode April sampai September, atau untuk kwartal kedua dan ketiga 2015.

Rekomendasi tersebut, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri, khususnya jelang Hari Raya Idul Fitri 2015.

Untuk kuartal pertama, Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin importasi gula mentah sebanyak 672.000 ton untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di awal tahun 2015 periode Januari-Maret.

Untuk alokasi tahun 2015, alokasi impor gula mentah akan diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, kendati beberapa Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) telah mengajukan kuota impor ke Kementerian Perindustrian sebesar 3,2 juta ton.atr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *