https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jambret Jember Dihajar Massa – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jambret Jember Dihajar Massa

Jambret Jember Dihajar Massa

Bintang Pos, Surabaya – Gara-gara tidak punya uang untuk membeli susu ananknya, seorang bapak satu anak di Jember, Jawa Timur, babak belur dihajar massa saat kepergok sedang melakukan aksi penjambretan dijalan Raya Umbulsari, Jember. Beruntung polisi segera mendatangi tempat kejadian, tersangka langsung diamankan polisi ke Mapolres setempat.

Lukman Hakim (28), bapak satu anak, warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember, menjadi bulan-bulanan warga. Pasalnya, tersangka kepergok warga sedang melakukan aksi penjambretan di kawasan jalan Raya Umbulsari.

Kejadian bermula dari sebuah sepeda motor yang dikendarai Korban Anik, warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Jember, yang sedang dikuntit dari belakang oleh tersangka. Sesampai di jalanan yang sepi, tersangka berusaha mendekati sepeda motor korban, setelah itu tersangka mengambil paksa dompet milik korban. Akhirnya korban berteriak minta tolong warga sekitar, mendengar teriakan korban, sejumlah warga sekitar berusaha mengejar tersangka.

Sampai disebuah tikungan, tersangka dapat di kejar oleh warga, kemudian ditangkap beramai-ramai oleh warga. Mengetahui tangkapannya adalah seorang jambret jalanan, sejumlah warga yang kesal langsung memberikan bogem mentah hingga berkali-kali ke arah wajah tersangka. Dihadapan polisi tersangka mengaku nekat melakukan aksinya, lantaran tidak mempunyai uang untuk membeli susu anaknya yang masih berusia lima bulan.

“Buat beli susu anak saya Pak, anak saya masih kecil Pak”, ujar tersangka. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Makung Ismoyojati,

“Tersangka kini kami amankan, dan masih dalam pemeriksaan intensif”, ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 362 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(bjt-pgh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *