Madiun – Polres Madiun melakukan penyekatan dan pemeriksaan jalur lalu lintas perdagangan hewan ternak masuk maupun keluar Kabupaten Madiun di perempatan Jalan Raya Madiun – Ngawi Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng, Selasa (7/6/2022).
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo bersama sejumlah pihak terkait melakukan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan pengangkut hewan ternak.
Penyekatan itu sengaja dilakukan, sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK yang menyerang hewan ternak jenis sapi, kambing yang keluar masuk Kabupaten Madiun.
Pengecekan terhadap hewan ternak sapi itu meliputi pemeriksaan fisik. Mulai dari mulut, kuku, hingga pengukuran suhu tubuh.
Hewan ternak yang memiliki penyakit mulut dan kuku biasanya menunjukkan sejumlah gejala-gejala, seperti suhu badan tinggi hingga mulut sariawan.
Posko PMK (Puskesmas Hewan) Dusun Krapyak Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng tak luput dari pengecekan korps Bhayangkara. Anton sempat berkoordinasi dengan dr. Deny Setiawan terkait perkembangan situasi PMK di wilayah Kabupaten Madiun.
“Kami sangat serius terkait PMK ini, sejak awal kami sudah melakukan langkah-langkah antisipasi baik melalui Bhabinkamtibmas yang melakukan pengecekan dan sosialisasi ke semua peternakan sapi di desa binaan dan melakukan pemantauan ketat di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH),” tutur Anton, Selasa (7/6/2022).
Anton mengimbau kepada peternak dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik namun harus berhati-hati serta waspada terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.
”Menjelang Idul Adha ini tentunya kebutuhan sapi dan kambing meningkat, namun kita harus berhati-hati dan segera mungkin melaporkan bila terdapat hewan ternak dengan tanda-tanda PMK agar segera kami antisipasi,” imbau Kapolres Madiun.
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sampai saat ini belum ditemukan di Kabupaten Madiun. Namun begitu, Polres Madiun berkoordinasi Pemda melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Madiun Bidang Peternakan mulai intensif lakukan langkah-langkah pencegahan. (bj)