JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak menteri aktif yang maju menjadi calon anggota legislatif dan ikut dalam konvensi calon presiden untuk mundur atau diberhentikan.
Lantaran dikhawatirkan menteri-menteri tersebut tidak akan fokus menjalani sisa masa tugasnya, dan memunculkan konflik kepentingan.
“Mereka seharusnya memilih menjadi menteri yang fokus pada tugas kementeriannya atau sebagai kandidat. Jika tetap ingin mengejar kursi pada pemilu 2014, silahkan mundur dari jabatannya sebagai menteri,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan, Selasa (12/11).
Menurut Abdullah, UU Kementerian No. 39 tahun 2008 pasal 23 sendiri sebenarnya telah melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Dan memimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Latar belakangnya tentu untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dan lebih memfokuskan menteri pada tugas kementeriannya. Menjadi caleg atau sibuk mengikuti konvensi capres akan bersinggungan dengan hal itu, yaitu menimbulkan konflik kepentingan. Dan tidak fokusnya menteri pada tugas kementerian.
Selain itu, dikhawatirkan muncul konflik kepentingan dalam menjalankan tugas kementerian. Indikasi yang muncul adalah soal kebiasan dalam iklan atau sosialisasi kementerian dan meningkatnya belanja bansos kementerian. Mengacu pada kebijakan APBN 2013, setidakya lima kementerian yang mengalami pelonjakan jumlah bansos. Yaitu kementerian koperasi dan perusahaan kecil menangah, kementerian pemuda dan olahraga, kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, kementerian percepatan pembangunan daerah tertinggal dan kementerian kehutanan.
“Bansos memang rawan disalahgunakan, terlebih lagi apabila ada kepentingan pemilu didalamnya. Sedikit banyak, menteri akan terlibat langsung dalam penyaluran bansos,” ujar Abdullah.
Karena itu, ICW meminta KPU, Bawaslu, KPI dan KPK secara ketat dan memprioritaskan untuk mengawasi para menteri yang terdaftar dalam DCT. Serta menteri yang tengah mengikuti konvensi. Dalam kemunculannya di iklan kementerian, berkampanye dengan fasilitas negara dan menyalahgunaan jabatan serta wewenang sebagai menteri.
KPU juga diminta segera mengeluarkan ketentuan yang senada dengan PKPU No. 15 tahun 2013 yang telah mengatur pejabat negara yang maju dalam pemilu legislatif. Diharapkan akan dibuat aturan yang sama untuk pejabat negara yang akan menjadi capres dalam pemilu 2014.
Tak hanya itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diminta untuk menindak tegas pembantunya di kementerian yang mendua. Meski mengikuti pemilu merupakan hak asasi setiap orang.
“Presiden juga harus menindak tegas menterinya yang tetap mendua, yaitu memberhentikan. Karena jabatan sebagai menteri memerlukan bakti dan fokus yang tidak bisa diduakan,” jelas Abdullah.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dikonfirmasi mengatakan, KPU memang belum membuat aturan tentang pejabat negara yang maju dalam seleksi capres. Namun, menurutnya ditargetkan awal tahun 2014, aturan tentang kampanye pemilihan presiden telah dikeluarkan.
Sepuluh menteri yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dan akan dimonitor Bawaslu itu terdiri dari lima menteri yang diusung Partai Demokrat. Mereka adalah Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifudin Hasan dari dapil Jabar III.
Kemudian Menteri Perhubungan EE Mangindaan dari dapil Sulut. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di dapil Sulawesi Tenggara. Menteri Energi dan SDM Jero Wacik yang diusung di dapil Bali. Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain Demokrat, PKS juga menjadikan dua orang kadernya yang menjabat menteri sebagai caleg. Pertama, Menteri Pertanian Suswono di dapil Jawa Tengah X. Kedua, Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring dari dapil Sumut I.
Caleg menteri juga diusung PKB, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di dapil Jatim VIII. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zainal di dapil NTB. Caleg menteri terakhir, diusung Partai Amanat Nasional (PAN), yaitu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dari dapil Lampung I.
Selain 10 menteri yang telah terdaftar dalam DCT, ada 3 menteri yang sejauh ini telah banyak diberitakan hendak menjadi calon presiden. Mereka adalah Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa.rep