https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Hari Kedua di LP Cibinong, Belum Ada yang Jenguk Susno – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Hari Kedua di LP Cibinong, Belum Ada yang Jenguk Susno

Hari Kedua di LP Cibinong, Belum Ada yang Jenguk Susno

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (2/5/2013) malam. Namun, hingga Sabtu (4/5/2013) pagi, belum ada yang datang membesuk Susno.

“Hingga saat ini belum ada yang mengunjungi Pak Susno. Belum ada keluarga yang datang, kerabat juga,” kata Kepala Lapas Cibinong, Abdul Hany, Sabtu pagi.

Kawasan di luar Lapas sendiri sudah dipenuhi para pewarta sejak pagi. Selain itu, lapas juga sepi dari pembesuk lain.

Berdasarkan jadwal, waktu kunjungan untuk narapidana disediakan pada hari Senin, Rabu, dan Sabtu. Adapun, jam kunjungan dimulai pada pukul 09.00-11.30 dan pukul 13.00-15.00 WIB. Waktu berkunjung hanya disediakan selama 30 menit.

Pada Jumat (3/5/2013) kemarin, Susno belum bisa dijenguk karena tengah menjalani pemeriksaan. Sekjen Partai Bulan Bintang BM Wibowo dan kuasa hukum Susno, Firman Wijaya, harus balik kanan karena belum diperbolehkan menemui mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Seperti diberitakan Susno akhirnya menyerahkan diri setelah diburu kepolisian dan kejaksaan. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu memilih untuk ditahan di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat, untuk menjalani sisa putusan tiga tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, proses eksekusi terjadi di Lapas Klas II A Cibinong, Kamis (2/5/2013), menjelang dini hari atas permintaan Susno. Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013.

Eksekusi ini dilakukan kejaksaan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dibawa dengan alasan putusan batal demi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *