https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Golkar Jatim All Out Bela DPD Golkar Sidoarjo – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Golkar Jatim All Out Bela DPD Golkar Sidoarjo

Golkar Jatim All Out Bela DPD Golkar Sidoarjo

Bintang Pos, Sidoarjo – Pasca penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Golkar Sidoarjo Warih Andono, Sekretaris DPD Golkar Sidoarjo Margono, bendahara M Thoriqul Huda dan Wakil Ketua DPD Golkar Sidoarjo Eko Winarto, oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan penyewaan lahan DPD Golkar Sidoarjo untuk minimarket yang dilaporkan kader DPD Golkar Sidoarjo M Imron Syukur, DPD Partai Golkar Jatim turun gunung.

DPD Golkar Jatim akan all out membela empat pengurus DPD Golkar Sidoarjo tersebut. Kini, DPD Jatim masih menunggu proses hukum di Polres Sidoarjo dan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang menggugat balik mantan Ketua DPD Golkar Sidoarjo Imron Syukur.

Menurut Sekretaris DPD Golkar Jatim Gesang Budiharso, dalam kasus ini empat pengurus DPD Golkar itu tidak bersalah. Sebab, mereka memanfaatkan gedung milik Golkar sendiri atas nama partai, bukan atas nama pribadi.

Lanjutnya, sejak tahun 1971 tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani 17 seluas 584 m2 ditempati oleh Kantor Golkar. Diperkuat lagi tanggal 16 Oktober 2002, Imron Syukur menandatangani diatas materai disaksikan oleh 11 pengurus yang menyatakan jika lahan itu milik Partai Golkar.

Pernyataan itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh Imron Syukur yang saat itu menjadi Ketua DPD Golkar Sidoarjo, kemudian menyertifikatkan lahan itu. Oleh karena itu, Ketua DPD Golkar Sidoarjo Warih Andono dan pengurus lainnya melaporkan Imron Syukur penggelapan karena dia membawa sertifikat partai ke Polda Jatim.

Gesang juga menjelaskan, harusnya penyidik Polda Jatim juga harus melihat riwayat tanah yang ditempati Kantor Golkar. Penyidik jangan melihat sertifikat itu asli, tapi harusnya melihat timbulnya sertifikat itu sah atau tidak.

Gesang juga menanyakan apakah Imron Syukur mempunyai akta waris, akta hibah atau jual beli sehingga sertifikat itu bisa terbit. Dia meminta Polda Jatim mengungkap bagaimana bisa terbitnya sertifikat tanah dan bangunan Kantor Golkar bisa atas nama Imron Syukur.

“DPD Golkar Sidoarjo juga menggugat secara perdata Imron Syukur ke PN Sidoarjo, karena Imron Syukur atas kepemilikan Kantor Golkar Sidoarjo. Karena yang berhak untuk mengajukan kepemilikan sertifikat atas lahan itu adalah Partai Golkar. Karena menurut UU pokok agraria tahun 1960, orang yang berhak mengajukan sertifikat sudah menempati lahan itu 20 tahun. Golkar sudah menempati lahan itu selama 40 tahun,” jelas Gesang.

Sungguh sangat janggal, tiba-tiba tahun 2004 muncul sertifikat nomer 911 Sidokumpul atas nama Imron Syukur. Padahal, sudah jelas-jelas ada surat pernyataan yang disaksikan 11 pengurus DPD Golkar Sidoarjo, Imron Syukur selaku Ketua DPD Golkar Sidoarjo menyatakan jika lahan dan bangunan itu milik Partai Golkar.

Untuk itulah, Gesang yang juga didampingi Wakil Ketua DPD Golkar Jatim Sabron Pasaribu mengaku pihaknya tidak main-main untuk mempertahankan aset Golkar. “Sudah seharusnya polisi profesional untuk mengusut asal muasal tanah dan bangunan milik Golkar itu,” imbuh Sabron yang diamini Warih Andono.

Ketua DPD Golkar Sidoarjo Warih Andono mengaku pihaknya mempunyai kewajiban untuk mempertahankan aset partai sampai kapanpun. Sebab, sejak tahun 1971 aset itu sudah milik Golkar, berdasarkan surat keterangan dari kelurahan Sidokumpul tertanggal 20 september 2002, yang isinya bidang tahan itu dikuasai oleh Partai Golkar Imron Syukur selaku Ketua DPD Golkar Sidoarjo.

Berdasarkan ini, Imron Syukur mengajukan sertifikat, kemudian dia membuat pernyataan yang isinya Imron Syukur menyatakan bahwa tanah dan gedung adalah benar-benar milik organisasi DPD Golkar Sidoarjo seperti yang ada sejak dulu sampai sekarang. “Pernyataan yang disaksikan 11 pengurus harian itu didepan notaris. Cuma saja dia saat ini mengingkarinya,” terang anggota Komisi A DPRD Sidoarjo itu.

Imron Syukur mengajukan permohonan sertifikat tahun 2002 dan baru keluar 2004, sedangkan Imron Syukur menjabat Ketua DPD Golkar Sidoarjo sejak tahun 1999 sampai 2004. Di dalam sertifikatnya juga tertulis penetapan ukur, Imron Syukur selaku Ketua DPD Golkar Sidoarjo, bukan pemilik.

Terpisah, Ahmad Zaini, selaku penasehat hukum Imron Syukur mengaku jika penetapan tersangka atas empat pengurus DPD Golkar Sidoarjo itu sudah melalui proses. Sebab, pihaknya sudah melaporkan masalah ini setahun lalu. “Kalau tidak ada bukti-bukti kuat tidak mungkin polisi menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Terkait munculnya sertifikat atas nama Imron Syukur, Ahmad Zaini menegaskan jika setelah pengajuan sertifikat sampai keluarnya sertifikat tidak ada pihak yang keberatan. Padahal, sesuai undang-undang agraria jika lima tahun tidak ada permasalahan, lahan yang disertifikat itu sudah sah milik pemohon. “Kita ikuti proses hukumnya seperti apa. Apa yang dilakukan Polda sudah benar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui empat orang pengurus DPD Partai Golkar Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyewaan lahan kantor partai untuk minimarket. Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 22 April 2012 lalu dengan bukti laporan bernomor LPB/290/IV/2012/SPKT. Pelapornya adalah Imron Syukur. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana menempatkan keterangan palsu dalam akte notaris dan atau menyewakan tanah sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan atau penggelapan, sebagaimana Pasal 266 dan atau 385 dan atau Pasal 372 KUHP.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *