Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, turut menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di lima bandara yang dikenai kenaikan tarif Passenger Service Charge (PSC).Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 29 Maret 2014, Garuda Indonesia memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang di lima bandara ini, yaitu Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin, Makassar, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dan Bandara Internasional Lombok.
“Penyesuaian tarif baru PSC dengan harga tiket Garuda Indonesia tersebut berlaku untuk keberangkatan per 1 April 2014 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin, Makassar, dan Bandara Internasional Lombok,” kata VP Corporate Communication Garuda, Pujobroto.
Berikut ini adalah daftar kenaikan tarif PSC yang diberlakukan Garuda.
A. Bandara Juanda
1. Tarif Penerbangan Domestik
Tarif lama: Rp40.000
Tarif baru: Rp75.000
2. Tarif Penerbangan Internasional
Tarif lama: Rp150.000
Tarif baru: Rp200.000
B. Bandara Sepinggan
1. Tarif Penerbangan Domestik
Tarif lama: Rp40.000
Tarif baru: Rp75.000
2. Tarif Penerbangan Internasional
Tarif lama: Rp150.000
Tarif baru: Rp200.000
C. Bandara Sultan Hasanudin
1. Tarif Penerbangan Domestik
Tarif lama: Rp40.000
Tarif baru: Rp50.000
2. Tarif Penerbangan Internasional
Tarif lama: Rp100.000
Tarif baru: Rp150.000
D. Bandara Lombok
1. Tarif Penerbangan Domestik
Tarif lama: Rp25.000
Tarif baru: Rp45.000
2. Tarif Penerbangan Internasional
Tarif lama: Rp100.000
Tarif baru: Rp100.000
E. Bandara Ngurah Rai
1. Tarif Penerbangan Domestik
Tarif lama: Rp40.000
Tarif baru: Rp75.000
2. Tarif Penerbangan Internasional
Tarif lama: Rp150.000
Tarif baru: Rp200.000
“Sementara itu, bagi penumpang yang telah melakukan pembelian tiket penerbangan ke lima bandara itu untuk keberangkatan per 1 April 2014 dan 1 Agustus 2014 (khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar), sebelum tanggal 28 Maret 2014 akan dikenakan biaya selisih tarif lama dan baru PSC oleh petugas check in counter ketika akan melakukan proses check in,” kata dia. vns