https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dugaan Korupsi PNPM, Kejari Bojonegoro Bidik Tersangka Baru – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dugaan Korupsi PNPM, Kejari Bojonegoro Bidik Tersangka Baru

Dugaan Korupsi PNPM, Kejari Bojonegoro Bidik Tersangka Baru

Bintang Pos, Bojonegoro  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2012 senilai Rp 957 juta. Kasus ini dengan tersangka Kepala Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro Munjiatun.

“Sempat terhenti sebentar untuk pemeriksaan kasus korupsi PNPM karena transisi pergantian Kasi Pidsus pekan ini,” ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto, Jumat (24/05/2013).

Pemeriksaan dugaan korupsi dana PNPM ini kini prosesnya masih pemeriksaan saksi. Minggu depan rencananya akan memanggil saksi dari suami tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Bojonegoro, Nur Hadi. “Nurhadi tetap diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi PNPM ini jelas sudah terbukti secara telak dengan tersangka Munjiatun, serta alat bukti yang ada juga sudah jelas. “Sudah jelas tersangka, alat bukti dan kasusnya telak. Tinggal mencari tersangka lain,” tegasnya.

Nurhadi, yang juga merupakan mantan Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) itu diduga juga terlibat dalam kasus tersebut. Karena pengusulan program PNPM itu persetujuannya melalui BKAD. “Tapi status dia (Nurhadi,red) masih saksi,” ungkapnya.

Kasus korupsi dana PNPM di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro itu kini sudah masuk proses penyidikan. Penyidik tinggal memeriksa dua saksi lagi. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang dari ketua kelompok penerima bantuan, lima diantaranya merupakan saksi kunci.

“Lima saksi ini jelas-jelas memberikan keterangan telak modus operandi yang dilakukan tersangka,” kata Utoto.

Dalam perkara dugaan korupsi dana PNPM ini Kejari tidak menghadirkan tim Auditor. Sebab, uang yang diterima Munjiatun sudah jelas perbuatan melawan hukumnya. Uang yang diterima bukan menjadi haknya itu yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam pengusutan kasus korupsi itu, Kejaksaan telah menyita beberapa alat bukti, termasuk dokumen-dokumen, surat-surat terkait pengusulan hingga penyaluran dana PNPM tersebut. Selain itu, juga ditambah keterangan saksi-saksi. Sementara, uang yang ditarik oleh Kepala Desa Sambong, Munjiatun, belum disita dan masih ditangan tersangka.

Sementara, Jaksa yang akan menangani perkara dugaan korupsi dana PNPM tersebut yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Nusirwan Sahrul, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hadi Riyanto, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubag Bin) Mansyur, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Rahmat Wahyu Wijiyanto, dan dua jaksa fungsional yakni Arjun Purbo dan Heri.

Penyidik telah menetapkan Kepala Desa Sambong Munjiatun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PNPM ini. Sejak awal penyaluran dana PNPM pada 19 kelompok masyarakat di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem itu ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Dana yang masuk ke kantong pribadi Kades Sambong Munjiatun sebesar Rp820 juta. Ia mengembalikan dana bergulir itu pada pengurus PNPM sebesar Rp357 juta. Sedangkan, uang yang belum dikembalikan senilai Rp599 juta. Total dana yang semestinya kembali ke negara sebesar Rp957 juta.

Suami-istri, Nurhadi-Munjiatun, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro atas kasus korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2010 senilai Rp127 juta. Keduanya telah divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman berbeda.

Nurhadi divonis hukuman dua tahun penjara dan satu tahun tiga bulan kurungan untuk istrinya, Munjiatun. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan itu dibacakan Rabu (22/5/2013).(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *