https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPR: Aneh, e-KTP Kok Tak Boleh Difotokopi? – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPR: Aneh, e-KTP Kok Tak Boleh Difotokopi?

DPR: Aneh, e-KTP Kok Tak Boleh Difotokopi?

BIntang Pos, Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar mempertanyakansurat edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang KTP elektronik difotokopi. Komisi II pun berencana memanggil Mendagri untuk menjelaskan larangan itu. 

“Itu aneh, kok KTP enggak boleh difotokopi? Kami akan memanggil Mendagri untuk melakukan klarifikasi, sebenarnya kenapa kok enggak boleh difotokopi,” ujar Agun saat dihubungi Rabu (8/5/2013).

Agun mengaku banyak bakal caleg, termasuk dirinya, yang sudah terlanjur memfotokopi e-KTP masing-masing untuk kepentingan Pemilu. “Saya sudah sering fotokopi untuk urusan caleg, dan urusan lainnya. Makanya, dampaknya sebenarnya apa kok enggak boleh fotokopi,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Agun mengungkapkan, menurut rencana, setelah masa reses, Komisi II akan memanggil Mendagri Gamawan Fauzi. Namun, jadwal pastinya akan disepakati terlebih dulu oleh internal Komisi. Mulai pekan depan, DPR kembali aktif melaksanakan sidang setelah reses selama satu bulan untuk melakukan kunjungan ke konstituen.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran nomor 471.13/1826/SJ pada tanggal 11 April 2013. Surat edaran itu menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

“Tidak boleh diklip dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” ujar Mendagri sesuai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

Surat edaran itu ditujukan kepada unit kerja atau badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Jika ada unit kerja atau badan usaha yang memberikan layanan itu, Mendagri mengultimatum akan memberikan sanksi.(kom-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *