Bintang Pos, Surabaya – Kader Posyandu asal Desa Plosogenuk Kecamatan Perak, Jombang, Siti Aminah (39) dilaporkan tetangganya ke polisi. Dia dituding telah menggelapkan angsuran pengembalian uang pinjaman.
“Kita sudah menerima laporan tersebut. Saksi pelapor atas nama Sutini (40) sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya, kami akan memanggil terlapor dan juga saksi-saksi guna bahan penyidikan,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Minggu (21/4/2013).
Widodo menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Sutini meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari program pemerintah yang disalurkan lewat kelompok posyandu setempat, Mei 2012 lalu. Sesuai dengan aturan, pengembalian uang pinjaman tersebut diangsur selama 10 bulan. Rinciannya setiap bulan Sutini harus mengangsur sebesar Rp 110 ribu.
Singkat kata, hingga 10 bulan berjalan, angsuran yang dilakukan Sutini lancar. Sehingga pinjaman uang sebesar Rp 1 juta itu pun lunas. Hanya saja, pelapor seketika terkejut saat mendengar kabar bahwa uang pinjamannya itu belum masuk ke kecamatan. Ia kemudian mengecek ke kecamatan, dan ternyata benar, uang tersebut belum disetor.
Mengetahui kejanggalan itu, Sutini berusaha mengklarifikasi ke Siti. Sayangnya, terlapor selalu mengelak dan menghindar. Akhirnya, karena hingga sekarang terlapor dianggap tak bertanggungjawab, korban melaporkannya ke polisi. “Jika terbukti, terlapor bisa dijerat dengan pasal penggelapan,” pungkas Widodo. (bjt-kba)