Jakarta – Akhir pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tim kuasa hukum untuk menghadapi PT Newmont Nusa Tenggara di Badan Arbitrase Internasional.
Dengan demikian, proses pembahasan gugatan tambang Amerika Serikat itu di The International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) dipastikan berlangsung sebelum 3 Agustus 2014.
Berdasarkan rapat dipimpin Menko Perekonomian Chairul Tanjung, disetujui pembentukan tim teknis untuk melayani gugatan tersebut dipimpin Kepala BKPM Mahendra Siregar. Tugasnya dalam beberapa hari ke depan memilih kuasa hukum yang mewakili pemerintah di ICSID.
“Tim teknis ini diketuai Kepala BKPM dibantu wamen ESDM, sesmenko perekonomian, dibantu pejabat kejagung dan Kemenkum HAM untuk melakukan langkah-langkah yang perlu diambil, pertama adalah penunjukan kuasa hukum pemerintah Indonesia,” kata Menko selepas rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/7).
Susunan kuasa hukum dan jawaban atas gugatan Newmont dilayangkan secepatnya karena ada batas waktu dari ICSID. Gugatan tambang beroperasi di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat itu dilayangkan 15 Juli 2014.
“Kita diberi waktu 20 hari menghadapinya, maka dalam minggu ini kita akan langsung menghadapi,” kata pria akrab disapa CT itu.
Penunjukan kuasa hukum ini sekaligus mengirim sinyal pada Newmont untuk tidak macam-macam pada Pemerintah RI.
“Kalau kita sudah menunjuk lawyer, artinya kita mau bilang don’t play the game with our country (jangan main-main dengan negara kami). Kita selalu siap menghadapi apapun,” tandasnya.
Menteri ESDM Jero Wacik yang ikut dalam rapat mengaku belum tahu siapa saja tim kuasa hukum yang akan mewakili pemerintah. Pihaknya menyerahkan pembentukannya pada tim teknis yang dipimpin Kepala BKPM.
“Belum tahu. Itu nanti BKPM yang nunjuk (anggota tim kuasa hukum). Koordinatornya menko, tapi pelaksananya BKPM,” kata Wacik.
Sebelumnya Newmont mengaku terpaksa mengadukan pemerintah Indonesia ke ICSID karena merasa pelarangan ekspor konsentrat pada awal 2014 lalu tidak sesuai klausul Kontrak Karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Beleid masa kolonial ini jadi acuan operasional tambang asing tersebut.
Bagi Presiden PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto, pemerintah seharusnya tidak mengubah-ubah Kontrak Karya, dengan alasan apapun. “PT NNT belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,” ujarnya.trb