Nusantara7.com, Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 194 kasus kriminalitas selama Januari hingga Desember tahun 2022 yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
“Selama tahun 2022, kami menangani sebanyak 194 kasus kriminalitas di wilayah Polres Madiun. Jumlah tersebut naik dari tahun 2021 sebanyak 175 kasus,” kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Madiun, Selasa.
Menurut dia, meskipun angka ungkap kasus bertambah bukan berarti tingkat kerawanan kejahatan di wilayah hukumnya meningkat. Ia mengklaim, situasi saat ini justru jauh lebih kondusif di Kabupaten Madiun dan lebih aman seiring peningkatan ungkap kasus.
“Ini adalah hasil upaya kami dalam pengungkapan yang lebih effort. Untuk kasus yang belum diungkap, kami akan lebih maksimal lagi penyelidikannya ke depan,” kata dia.
Selain kriminalitas tindak pidana umum, kasus pidana penyalahgunaan narkoba selama tahun 2022 di Kabupaten Madiun juga meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sesuai data, selama 2022 terungkap 58 kasus narkoba dengan 63 tersangka.
Sedangkan kasus narkoba selama tahun 2021 di Kabupaten Madiun hanya 45 kasus dengan 44 tersangka.
“Selama tahun 2022, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 32,25 gram, ganja seberat 23,57 gram, dan 22.970 butir pil LL,” ucap dia.
Sementara dari tindak pidana ringan (tipiring), selama tahun 2022 tercatat kasus minuman keras sebanyak 938 kasus atau meningkat 425 kasus dibanding tahun lalu. Sebanyak 4.308 liter minuman keras diamankan tahun ini.
“Sedangkan tahun lalu barang bukti yang diamankan 2.924 liter. Untuk tilang lalu lintas juga meningkat dari 8.836 pelanggaran menjadi 13.383 pelanggaran,” tambahnya.
Anton menambahkan, dari sebanyak 13.383 kasus pelanggaran lalin tersebut, sebanyak 11.570 pelanggaran di antaranya ditilang manual. Sedangkan 1.813 pelanggaran ditilang elektronik (INCAR).
“Untuk barang bukti pelanggaran peraturan lalu lintas, kami mengamankan sebanyak 569 knalpot tidak standar atau ‘brong’ dan 26 unit kendaraan bermotor,”tuturnya. ant