https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Calon Wawali Tanpa Persetujuan Wali Kota Surabaya – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Calon Wawali Tanpa Persetujuan Wali Kota Surabaya

Calon Wawali Tanpa Persetujuan Wali Kota Surabaya

Bintang Pos, Surabaya – Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Bambang Dwi Hartono menyatakan bahwa calon pengganti wawali pascapengunduran dirinya tidak harus mendapat persetujuan dari Wali Kota setempat Tri Rismaharini.


“Tidak perlu itu karena saya diusung dari induk organisasi (PDIP). Nanti akan ada pergantian,” kata Wawali Bambang Dwi Hartono usai menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai wakil wali kota ke gedung DPRD Surabaya, Senin.

Alasan mundurnya Bambang Dwi Hartono dari jabatannya karena mendapat tugas baru dari DPP PDIP untuk menjadi calon Gubernur Jatim yang berpasangan dengan anggota DPR RI Said Abdullah sebagai wakil gubernur.

Menurut dia, sesuai UU yang berlaku, bahwa jabatan wawali itu diisi atas usulan partai pengusung dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). “Partai pengusung ini yang menggantinya,” katanya.

Mengenai calon penggantinya, Bambang mengatakan tidak mengetahuinya karena hal itu akan diserahkan kepada DPC PDIP Surabaya dan DPP PDIP. “Mekanisme saya serahkan ke partai. Biasanya dari partai akan diusulkan dua nama yang akan dipilih di DPRD,” ujarnya.

Bambang mengatakan setelah menyerahkan surat tersebut, pihak DPRD Surabaya akan mersesponsnya dengan menggelar rapat badan muyawarah (banmus) untuk mengagendakan rapat paripurna pemberhentiannya.

Setelah paripurna, lanjut dia, pihak DPRD Surabaya mengirim surat penetapan pemberhentian wakil wali kota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.

“Kalau paripurna tidak hari ini, ya, tidak apa. Ini kewenangan DPRD. Tapi saya berharap segera diproses sehingga saya bisa leluasa melaksanakan tugas partai,” katanya.

Saat ditanya kenapa Bambang harus mundur dan tidak non aktif sebagai wawali selama proses Pilkada Jatim, Bambang membenarkan tidak aturan jika seorang kepala daerah mencalonkan gubernur harus mundur.

“Tapi waktu persiapan tinggal tiga bulan, sehingga jika tidak bisa memanfaatkan waktu secara maksimal akan telat,” katanya. (ant-pgh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *